
Minggu,14 Desember 2025
Rimbo Bujang(MIN 4 TEBO) – MIN 4 Tebo menyiapkan langkah untuk mengikuti instruksi aktivasi akun wajib pajak secara elektronik yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi. Instruksi ini menindaklanjuti himbauan dari Direktorat Jenderal Pajak agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aktivasi melalui sistem Coretax DJP. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Surat resmi bernomor 11454/Kw.05.1/KU.03.1/12/2025 yang diterbitkan pada 3 Desember 2025 tersebut mewajibkan seluruh pegawai untuk segera melakukan aktivasi akun serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital. Proses aktivasi dilakukan melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah aktivasi, pelaporan SPT Tahunan wajib menggunakan platform Coretax DJP tersebut.
Menanggapi hal ini, madrasah menyatakan kesiapan untuk mematuhi dan memedomani surat edaran tersebut. Langkah koordinasi dan sosialisasi internal akan segera dilakukan untuk memandu seluruh guru dan tenaga kependidikan dalam proses aktivasi. Dukungan teknis juga akan diberikan untuk memastikan kelancaran penerapan sistem baru ini.
Kewajiban ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan negara. Dengan sistem yang terpusat dan digital, diharapkan pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien. Madrasah berkomitmen untuk mendukung penuh program pemerintah dalam bidang administrasi keuangan negara.
*Bass
|
41x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...