Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 TEBO # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO # MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO JALAN SEPAKU DESA JAYA MULYA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO KODE POS 37553


Standar Layanan Informasi Publik

PPID MIN 4 TEBO


Dalam rangka mewujudkan tata kelola madrasah yang transparan dan akuntabel, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MIN 4 Tebo menetapkan standar layanan sebagai pedoman dalam memberikan informasi kepada masyarakat, peserta didik, orang tua, maupun pihak eksternal lainnya.

A. Prinsip Layanan Informasi Publik

  1. Keterbukaan — Semua informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
  2. Cepat dan Tepat Waktu — Setiap permohonan informasi diproses secara cepat dan diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
  3. Akurat dan Lengkap — Informasi yang diberikan dijamin kebenarannya sesuai data resmi madrasah.
  4. Sederhana dan Mudah Dipahami — Prosedur pelayanan dibuat mudah, tanpa biaya, dan tidak berbelit.
  5. Pelayanan Ramah dan Akuntabel — Petugas wajib memberikan pelayanan dengan sikap sopan, tanggap, dan bertanggung jawab.

B. Standar Pelayanan

Komponen Standar     Ketentuan di MIN 4 Tebo
1. Dasar Hukum



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi turunan dari Kementerian Agama RI.
2. Waktu Pelayanan



Senin–Jumat, pukul 08.00–15.30 WIB (kecuali hari libur nasional).
3. Tempat Pelayanan



Ruang Tata Usaha / Meja Layanan PPID MIN 4 Tebo.
4. Petugas Layanan



Pengelola Informasi dan Dokumentasi Madrasah (di bawah koordinasi Kepala Madrasah).
5. Sarana Layanan




Papan informasi publik, website resmi, buku tamu layanan, formulir permohonan, kotak saran, dan meja layanan PPID.
6. Prosedur Permohonan Informasi



a. Pemohon mengisi formulir permohonan.

b. Petugas mencatat dan memverifikasi.

c. Informasi diberikan paling lambat 6 hari kerja.

d. Jika diperpanjang, PPID akan memberi pemberitahuan tertulis.

7. Biaya Layanan



Tidak dipungut biaya (gratis), kecuali biaya penggandaan dokumen sesuai tarif yang berlaku.
8. Waktu Penyelesaian



Maksimal 6 (enam) hari kerja, dapat diperpanjang 6 (enam) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
9. Pengaduan Pelayanan



Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui kotak saran, email resmi, atau langsung kepada Kepala Madrasah selaku atasan PPID.
10. Evaluasi Layanan



Dilakukan setiap semester untuk menilai efektivitas, kepuasan pengguna, serta tindak lanjut perbaikan layanan publik.


C. Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi

Hak Pemohon:

  1. Memperoleh informasi publik secara cepat dan tepat waktu.
  2. Mengetahui dasar pertimbangan apabila permohonan informasi ditolak.
  3. Mengajukan keberatan atau sengketa informasi jika tidak puas dengan pelayanan PPID.

Kewajiban Pemohon:

  1. Menggunakan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Menyebutkan identitas dan tujuan penggunaan informasi dengan jelas.
  3. Tidak menyalahgunakan informasi publik untuk kepentingan yang merugikan pihak lain.

D. Standar Etika Pelayanan PPID

Petugas PPID MIN 4 Tebo dalam memberikan pelayanan informasi wajib:

  • Bersikap ramah, santun, dan profesional.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
  • Memberikan informasi berdasarkan data resmi dan valid.
  • Melayani semua pemohon tanpa diskriminasi.

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 4 TEBO

Mars Madrasah