Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 TEBO # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO # MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO JALAN SEPAKU DESA JAYA MULYA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO KODE POS 37553


REGULASI PPID MIN 4 TEBO

Pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Tebo berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Regulasi tersebut mencakup ketentuan umum mengenai hak publik atas informasi, standar pelayanan, hingga tata cara penyelesaian sengketa informasi publik.

Dasar Hukum Penyelenggaraan PPID MIN 4 Tebo:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
  4. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  5. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
  6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 085 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Penyelesaian Gugatan atas Putusan Komisi Informasi.
  7. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Atasan PPID Kementerian Agama.
  8. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.
  9. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
  10. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.

Melalui dasar hukum tersebut, PPID MIN 4 Tebo berkomitmen untuk melaksanakan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik dalam setiap penyelenggaraan informasi di lingkungan madrasah.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 4 TEBO

Mars Madrasah