REGULASI PPID MIN 4 TEBO
Pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Tebo berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Regulasi tersebut mencakup ketentuan umum mengenai hak publik atas informasi, standar pelayanan, hingga tata cara penyelesaian sengketa informasi publik.
Dasar Hukum Penyelenggaraan PPID MIN 4 Tebo:
Melalui dasar hukum tersebut, PPID MIN 4 Tebo berkomitmen untuk melaksanakan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik dalam setiap penyelenggaraan informasi di lingkungan madrasah.
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...