PROFIL PPID MIN 4 TEBO
Dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai unsur pelaksana keterbukaan informasi di lingkungan kerja Kementerian Agama. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Dalam keputusan tersebut, struktur PPID di Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama di tingkat pusat dan PPID Unit di tingkat satuan kerja. Setiap PPID Unit memiliki tanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, serta pengamanan informasi publik di lingkungan masing-masing.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, MIN 4 Tebo sebagai unit kerja di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo membentuk PPID Pelaksana yang bertugas melaksanakan layanan informasi publik di tingkat madrasah. PPID MIN 4 Tebo berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi secara transparan, cepat, dan akurat kepada masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku dan arahan PPID Kementerian Agama Kabupaten Tebo serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...