
Kamis,1 Januari 2026
Rimbo Bujang(MIN 4 TEBO) – Para guru dan tenaga kependidikan MIN 4 Tebo merasa lega setelah Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu aktivasi akun wajib pajak melalui sistem Coretax DJP. Kebijakan ini muncul menindaklanjuti antrean panjang di berbagai kantor pelayanan pajak pada minggu terakhir Desember 2025, termasuk KP2KP Rimbo Bujang, akibat Surat Edaran Menteri PanRB nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan aktivasi bagi ASN, TNI, dan Polri sebelum 31 Desember 2025. Beberapa guru sempat mengantre tetapi terpaksa pulang dan datang kembali di hari berikutnya karena melebihi kapasitas layanan.
Menurut klarifikasi terbaru DJP, aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan awal untuk segera mengaktivasi merupakan langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan proses pada periode pelaporan SPT Tahunan.
DJP juga mengingatkan bahwa seluruh layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya dan masyarakat diimbau waspada terhadap calo atau penipuan. Bagi yang mengalami kendala teknis serius, disarankan mengatur waktu kunjungan dengan bijak agar tidak memperparah antrean. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi ASN, termasuk guru, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tekanan waktu.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan proses aktivasi dapat berjalan lebih lancar dan terdistribusi sehingga guru dapat memenuhi kewajiban administrasi perpajakan secara tepat dan tertib.
*Bass
|
253x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...