
Minggu, 4 Januari 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 TEBO) - Pengakuan formal atas peningkatan kompetensi profesional diraih oleh dua guru MIN 4 Tebo, Puji Basuki dan Risma Handayani. Keduanya secara resmi tercatat memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dalam sistem EMIS GTK sejak 30 Desember 2025 lalu.
NRG tersebut merupakan penanda sah yang dikeluarkan negara bahwa kedua guru telah memenuhi standar kualifikasi sebagai pendidik profesional. Pencapaian ini menjadi buah ketekunan mereka dalam menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch 1 Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Proses perjalanan menuju pengakuan ini tidak singkat. Kedua guru dinyatakan lulus dari program PPG pada 31 Juli 2025, dan diikuti dengan proses verifikasi administrasi yang akhirnya berujung pada terbitnya NRG di penghujung tahun. Lima bulan antara kelulusan dan terbitnya NRG diisi dengan serangkaian validasi data oleh sistem.
Dengan terbitnya NRG, konsekuensi hak dan kewajiban sebagai guru profesional pun berlaku. Secara regulasi, mereka berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG). Mekanisme penyaluran tunjangan mengikuti ketentuan bahwa TPG akan cair mulai Januari tahun berikutnya setelah tanggal kelulusan, sehingga pembayaran bagi kedua guru akan efektif mulai Januari 2026.
Lebih dari sekadar hak finansial, terbitnya NRG ini diharapkan menjadi momentum bagi Puji Basuki dan Risma Handayani untuk terus mendemonstrasikan peningkatan kompetensi yang signifikan di dalam kelas. Pengakuan negara ini sejatinya adalah mandat untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih berkualitas kepada peserta didik.
Pencapaian ini diharapkan dapat menular, mendorong guru-guru lain untuk terus berkomitmen dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.
*Bass
|
171x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...