
Minggu, 18 Januari 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 telah resmi ditetapkan. MIN 4 Tebo sebagai salah satu madrasah penyelenggara segera mempelajari dan menyiapkan tata laksana operasional berdasarkan regulasi baru tersebut untuk memastikan proses seleksi berjalan lancar, adil, dan transparan.
Juknis ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 10041 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi pedoman baku bagi seluruh Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, kecuali untuk madrasah-madrasah unggulan tertentu.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Juknis, pelaksanaan PMBM terbagi dalam beberapa tahap dan jalur. Untuk MIN 4 Tebo, yang termasuk dalam kategori Madrasah Ibtidaiyah Negeri, fokus utama adalah pada seleksi jalur prestasi, reguler, dan afirmasi yang akan dilaksanakan pada periode Maret hingga Juli 2026. Masa daftar ulang juga dijadwalkan dalam rentang waktu yang sama.
Juknis juga secara rinci mengatur persyaratan calon murid baru. Untuk kelas 1 MI, persyaratan usia menjadi perhatian utama. Calon siswa wajib diterima jika telah berusia 7 tahun, sedangkan untuk usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2026 dapat diterima dengan mempertimbangkan kuota daya tampung. Madrasah juga membuka peluang bagi anak berusia di bawah 6 tahun yang memiliki bakat istimewa dengan syarat rekomendasi psikolog profesional atau guru madrasah.
Persyaratan administratif lainnya dan ketentuan terkait kebijakan afirmasi, pembiayaan, serta jumlah siswa per rombel juga dijelaskan secara mendetail dalam dokumen tersebut. MIN 4 Tebo akan segera membentuk Tim PMBM dengan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal untuk memastikan pemahaman yang sama terhadap aturan yang baru.
Dengan berpedoman pada Juknis resmi ini, MIN 4 Tebo berkomitmen untuk melaksanakan penerimaan murid baru dengan penuh integritas dan mengutamakan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.
*Bass
|
359x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...