
Senin, 16 Februari 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Tiga Kementerian mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait pembelajaran di bulan Ramadan 2026. Adalah Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriyah / 2026 Masehi.
Surat Edaran Bersama ini ditandatangani pada 13 Februari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian. Surat tersebut dikeluarkan, salah satunya guna mendukung kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dan setelah Hari Raya Idulfitri dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Dalam isi surat edaran bersama tersebut disampaikan bahwa pembelajaran di bulan Ramadan 1447 Hijriyah, untuk sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, dan satuan pendidikan keagamaan, secara garis besar adalah sebagai berikut:
· Tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
· Tanggal 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
· Tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta tanggal 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
· Tanggal 30 Maret 2026, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali.



Menindaklanjuti SEB ini, MIN 4 Tebo menyiapkan program "Ramadhan Berbakti" untuk sepanjang bulan Ramadhan termasuk empat hari pembelajaran mandiri di awal puasa. Program ini berisi aktivitas membantu pekerjaan orang tua sebagai bentuk penguatan karakter.
Dengan terbitnya SEB ini, madrasah dan sekolah di seluruh Indonesia memiliki panduan seragam dalam menyelenggarakan pembelajaran di bulan Ramadan, sehingga ibadah puasa siswa dapat berjalan khusyuk tanpa mengabaikan aspek pendidikan.
*Bass
|
200x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...