
Jumat, 20 Februari 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Terhitung sejak Kamis (19/2) hari pertama Ramadan, MIN 4 Tebo menyesuaikan jam kerja pegawai berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2026. Meski secara aturan jam masuk ASN dimulai pukul 08.00, madrasah tetap akan memulai kegiatan pembelajaran lebih awal, yaitu pukul 07.30, demi kenyamanan dan efektivitas belajar siswa yang sedang berpuasa. Ketentuan ini akan mulai berlaku sejak hari pertama masuk setelah libur menyambut awal ramadhan, Senin (23/2) mendatang.
Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 mengatur secara rinci jam kerja pegawai selama bulan Ramadan 1447 H. Untuk satuan kerja dengan 6 hari kerja seperti MIN 4 Tebo, ketentuannya adalah sebagai berikut:
· Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: pukul 08.00 – 14.00, dengan istirahat pukul 12.00 – 12.30.
· Hari Jumat: pukul 08.00 – 14.00, dengan istirahat pukul 11.30 – 12.30.

Namun, madrasah tidak serta-merta menerapkan jam masuk pukul 08.00 untuk siswa. Mempertimbangkan kondisi fisik anak-anak yang menjalani puasa, pembelajaran tetap dimulai pukul 07.30. Keputusan ini diambil agar siswa dapat pulang lebih awal, yakni pukul 11.15, sebelum rasa lelah dan haus mencapai puncaknya.
Setelah siswa pulang pukul 11.15, para guru dan tenaga kependidikan masih memiliki waktu hingga pukul 14.00 untuk menyelesaikan berbagai tugas administratif. Waktu ini dimanfaatkan untuk memeriksa pekerjaan siswa, menyusun rencana pembelajaran berikutnya, atau mengikuti kegiatan pengembangan diri. Dengan demikian, jam kerja ASN tetap sesuai ketentuan, sementara kebutuhan pembelajaran siswa tetap terpenuhi.
Dengan pengaturan jam yang bijak, MIN 4 Tebo menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dapat berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap kondisi siswa.
*Bass
|
248x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...