
Minggu, 1 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Memasuki awal Maret, para guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN (PNS dan PPPK) MIN 4 Tebo mulai menyelesaikan kewajiban administrasi tahunan. Setelah menerima file pdf bukti potong 1721 A2 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, mereka segera mengakses akun Coretax masing-masing untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2025. Di sela-sela kesibukan itu, semangat saling membantu mewarnai ruang kantor.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini beriringan dengan instruksi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo melalui surat tertanggal 26 Februari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dengan dua cara: pelaporan LHKPN khusus bagi Kepala MAN, dan pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh ASN.
Beberapa poin penting dalam instruksi tersebut antara lain:
1. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui aplikasi https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Pelaporan harta tahun 2025 paling lambat tanggal 5 Maret 2026 dengan melampirkan bukti pengiriman SPT Tahun Pajak 2025
3. Rekapitulasi LHKAN beserta lembar bukti dikirim dalam format pdf melalui link google drive yang disediakan paling lambat tanggal 6 Maret 2026
Di ruang kantor guru MIN 4 Tebo, para guru yang lebih paham teknis Coretax dengan sabar membantu rekan-rekan yang masih kebingungan. Mulai dari cara login, mengisi formulir, hingga mengisi data bukti potong, semuanya dikerjakan bersama-sama.
Kewajiban administrasi yang melekat pada status ASN dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh para guru MIN 4 Tebo. Semangat kebersamaan dan saling membantu menjadi modal berharga dalam menyelesaikan tugas tepat waktu.
*Bass
|
238x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...