
Rabu, 11 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Begitu menerima surat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo tertanggal 10 Maret 2026 dengan batas akhir pengiriman data di hari yang sama, Kepala MIN 4 Tebo langsung bergerak cepat. Instruksi segera diberikan kepada guru untuk melakukan pendataan mustahik (penerima zakat) di lingkungan madrasah. Meski waktu sangat terbatas, pendataan selesai dilakukan dengan fokus pada siswa yang memenuhi kriteria.
Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo tertanggal 10 Maret 2026 tersebut meminta seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Tebo untuk mendata mustahik di lingkungan masing-masing. Pendataan ini terkait rencana pendistribusian harta zakat pendapatan dari Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama se-Provinsi Jambi. Format data yang diminta cukup detail, meliputi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK), dan harus dikirim paling lambat tanggal 10 Maret 2026 melalui WhatsApp ke nomor yang ditentukan.
Dengan tenggat waktu yang sangat ketat—surat diterima dan harus dikirim di hari yang sama—Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi, segera menugaskan guru untuk melakukan pendataan cepat. Dalam waktu singkat, para guru berhasil mengumpulkan data siswa yang layak menerima zakat berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Keputusan untuk hanya mencantumkan data siswa diambil dengan pertimbangan teknis. Data mustahik dari kalangan warga sekitar, orang tua, atau individu lain di lingkungan madrasah memerlukan pendataan lebih lanjut yang tidak mungkin dilakukan dalam waktu terbatas, terutama karena harus mencantumkan NIK dan nomor KK yang akurat. "Kami tidak ingin memberikan data asal-asalan. Lebih baik fokus pada siswa yang datanya sudah kami miliki dan terverifikasi," ujar salah satu guru.
Meski hanya mengusulkan data siswa, MIN 4 Tebo tetap berkomitmen untuk membantu pendistribusian zakat tepat sasaran. Data yang dikirimkan diharapkan dapat segera diproses oleh panitia sehingga bantuan dapat segera sampai kepada yang berhak.
Respons cepat MIN 4 Tebo dalam memenuhi permintaan data di tengah keterbatasan waktu menunjukkan kesigapan madrasah dalam berkoordinasi dengan kebijakan kantor Kemenag Kabupaten. Semoga pendataan ini berkontribusi pada kelancaran penyaluran zakat ASN Kemenag se-Provinsi Jambi kepada para mustahik yang membutuhkan.
*Bass
|
127x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...