
Rabu, 18 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tebo telah mengeluarkan pengumuman bersama tentang ketentuan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M. Bagi warga yang ingin menunaikan zakat fitrah, besaran yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras per jiwa atau setara dengan uang mulai dari Rp40.000 hingga Rp50.000, tergantung kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Pengumuman bersama ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Tebo dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah di penghujung Ramadan. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseragaman, sekaligus memudahkan masyarakat dalam menghitung dan menyalurkan zakatnya.
Berdasarkan pengumuman tersebut, berikut adalah besaran zakat fitrah yang ditetapkan:
· Beras Tertinggi: Rp50.000 per jiwa (setara 2,5 kg beras kualitas premium)
· Beras Menengah: Rp45.000 per jiwa (setara 2,5 kg beras kualitas medium)
· Beras Terendah: Rp40.000 per jiwa (setara 2,5 kg beras kualitas ekonomi)
Penetapan besaran ini mempertimbangkan harga beras yang berlaku di pasaran. Masyarakat dapat memilih besaran yang sesuai dengan kualitas beras yang biasa mereka konsumsi sehari-hari, sebagai bentuk keadilan dan kesesuaian dengan ketentuan syariat.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, dengan syarat memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai dari awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dapat menyalurkannya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau musala setempat. UPZ yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa akan memudahkan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya tepat waktu dan tepat sasaran.
Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi, mengimbau kepada seluruh wali murid dan warga sekitar untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah melalui UPZ terdekat.
Dengan adanya pengumuman resmi ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Tebo, khususnya wali murid MIN 4 Tebo, dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah dan sesuai ketentuan. Semoga ibadah zakat kita diterima dan membawa keberkahan bagi semua.
*Bass
|
146x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...