
Minggu, 22 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 TEBO) - Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal tidak hanya sekadar dokumen regulasi. Di dalamnya tertuang tujuh tujuan utama yang hendak dicapai, serta ruang lingkup yang mencakup seluruh jalur pendidikan, penerapan perlindungan anak, hingga peran keluarga. Dokumen ini dirancang untuk menjadi kerangka operasional bagi satuan pendidikan, termasuk madrasah, dalam mengadopsi teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bijak, etis, dan berpusat pada manusia.
Tujuh Tujuan Strategi
Buatkan ilustrasi 16:9 dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Ilustrasi harus merepresentasikan isi berita
2.Jangan gunakan logo karena berpotensi salah
3.Jangan gunakan teks termasuk nama gedung atau penunjuk objek
4.Jangan gunakan gambar manusia
5.Jika terpaksa menggunakan teks, cermati betul poin-poin penting yang ada di dalam berita dengan gunakan istilah yang ada.
Berita:
SKB 7 Menteri ini menetapkan tujuh tujuan yang menjadi landasan kebijakan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan.
Pertama, memberikan kerangka kerja operasional bagi satuan pendidikan di jalur formal, nonformal, dan informal dalam mengadopsi, mengintegrasikan, serta mengelola pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Tujuan ini menekankan bahwa setiap lembaga pendidikan perlu memiliki pedoman yang jelas agar penggunaan teknologi tidak sekadar mengikuti tren, tetapi selaras dengan prinsip perlindungan anak dan tujuan pendidikan nasional.
Kedua, mendorong pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab. Aspek keamanan data, privasi, serta kesejahteraan psikologis peserta didik menjadi perhatian utama. Artinya, teknologi tidak boleh digunakan sembarangan tanpa memikirkan dampaknya terhadap kesehatan mental dan keamanan data anak.
Ketiga, melindungi dan memenuhi hak serta kepentingan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari potensi risiko dan dampak negatif pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Tujuan ini mengingatkan bahwa di balik manfaat besar, ada risiko nyata seperti perundungan daring, paparan konten negatif, hingga eksploitasi data.
Keempat, mendorong inovasi pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan melalui pengembangan, penerapan, dan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang berkelanjutan. Artinya, teknologi harus digunakan untuk meningkatkan kualitas belajar, bukan sekadar mengganti metode lama dengan yang baru tanpa peningkatan substansi.
Kelima, menumbuhkan literasi digital dan kecerdasan artifisial di semua jalur pendidikan sebagai bagian dari penguatan kompetensi abad ke-21, nilai kebangsaan, dan kesiapan menghadapi transformasi digital secara bijak dan bertanggung jawab. Literasi tidak hanya tentang kemampuan teknis, tetapi juga pemahaman etika dan dampak sosial.
Keenam, meningkatkan ketahanan digital (digital resilience) bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat agar mampu mengenali, merespons, mencari pertolongan, dan memulihkan diri dari risiko keamanan digital dan pengalaman negatif di ruang digital, seperti penipuan, peretasan akun, kebocoran data, kekerasan daring, dan penyalahgunaan identitas. Tujuan ini menekankan pentingnya kemampuan bertahan dan bangkit kembali ketika menghadapi ancaman digital.
Ketujuh, mengarusutamakan kesadaran dan kesejahteraan digital (digital wellness) bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan. Pendekatan pencegahan yang terstruktur dan berbasis bukti diharapkan dapat mengurangi risiko dan insiden kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan di ruang digital.
Ruang Lingkup yang Komprehensif
Ruang lingkup pedoman ini meliputi tiga hal utama.
Pertama, pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada semua jalur dan jenjang pendidikan. Mulai dari pendidikan formal (sekolah dan madrasah), nonformal (kursus, pelatihan), hingga informal (lingkungan keluarga dan masyarakat). Jenjang yang dicakup juga luas, dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi.
Kedua, penerapan prinsip perlindungan anak dalam pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Prinsip ini menjadi benang merah yang harus dipegang oleh setiap satuan pendidikan.
Ketiga, peran keluarga dalam mendukung pembelajaran dan pendampingan anak. Ruang lingkup ini dijabarkan lebih rinci menjadi empat aspek: penguatan literasi digital dan literasi kecerdasan artifisial keluarga; penerapan pengasuhan digital yang etis, aman, bijak, bertanggung jawab, dan ramah anak; pengaturan batasan penggunaan perangkat seperti batasan minimal usia anak dalam waktu layar, zona bebas gawai, dan etika berinteraksi daring; serta pemanfaatan fitur pengamanan seperti pengaturan privasi, pembatasan akses, dan kontrol orang tua untuk perlindungan anak.
Dengan tujuh tujuan dan ruang lingkup yang luas, SKB 7 Menteri ini menjadi landasan bagi seluruh ekosistem pendidikan, termasuk madrasah seperti MIN 4 Tebo, untuk memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab. Dokumen ini mengingatkan bahwa inovasi teknologi harus selalu beriringan dengan perlindungan anak, penguatan karakter, dan peningkatan kesejahteraan digital.
Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697
*Bass
|
203x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...