
Senin, 23 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 TEBO) - Tidak semua konten layak dikonsumsi peserta didik, apalagi jika diakses melalui teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Non-formal, dan Informal menetapkan sepuluh batasan muatan konten yang tidak boleh digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Mulai dari konten kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, hoaks, hingga manipulasi digital seperti deepfake, semuanya dilarang keras karena bertentangan dengan etika, peraturan perundang-undangan, dan prinsip perlindungan anak.
SKB 7 Menteri menegaskan bahwa konten yang digunakan dalam pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial harus bersih dari muatan-muatan yang membahayakan. Sepuluh batasan yang ditetapkan menjadi filter bagi satuan pendidikan dalam memilih dan mengelola konten.
Pertama, konten bermuatan kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, atau kekerasan berbasis gender terhadap anak. Jenis konten ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis jangka panjang.
Kedua, konten bermuatan pornografi atau eksploitasi seksual, termasuk konten yang menormalisasi perilaku seksual yang tidak pantas bagi anak atau peserta didik. Paparan konten semacam ini menjadi salah satu ancaman terbesar di ruang digital, sebagaimana tercatat dalam laporan UNICEF bahwa 50,3 persen anak Indonesia pernah melihat konten seksual.
Ketiga, konten bermuatan ujaran kebencian, termasuk provokasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), gender, atau kondisi disabilitas. Konten semacam ini merusak harmoni sosial dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Keempat, konten bermuatan perjudian atau promosi aktivitas ekonomi ilegal. Selain melanggar hukum, konten ini juga dapat membentuk perilaku adiktif dan merugikan masa depan anak.
Kelima, konten hoaks, disinformasi, atau misinformasi yang berpotensi menyesatkan peserta didik atau mengganggu proses pembelajaran. Di era kecerdasan artifisial, konten palsu semakin sulit dibedakan, sehingga kewaspadaan menjadi keharusan.
Keenam, konten yang memuat bias diskriminatif, termasuk stereotipe sosial, gender, atau etnis yang dapat membahayakan kelompok tertentu. Prinsip kesetaraan dalam pendidikan menuntut penghapusan segala bentuk bias yang merugikan.
Ketujuh, konten yang mengandung promosi terhadap perilaku adiktif atau berisiko tinggi, seperti penyalahgunaan zat, konsumsi alkohol, rokok, maupun praktik berbahaya lainnya. Konten ini tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga membentuk pola perilaku yang keliru.
Kedelapan, konten yang memuat pelanggaran privasi dan penyalahgunaan aset digital, termasuk penyebarluasan data pribadi, citra, atau informasi pribadi peserta didik tanpa izin. Perlindungan data pribadi menjadi isu krusial di tengah masifnya penggunaan teknologi.
Kesembilan, konten yang mengandung manipulasi digital berbasis kecerdasan artifisial (seperti deepfake, rekayasa suara, atau gambar sintetis) yang dapat menyesatkan, merusak reputasi, melanggar hak kekayaan intelektual, atau menimbulkan bahaya bagi pihak lain. Teknologi yang seharusnya menjadi alat justru dapat disalahgunakan untuk merugikan.
Kesepuluh, konten yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, etika akademik, dan norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Batasan ini menjadi payung terakhir yang menyatukan seluruh larangan dalam kerangka moral dan kebangsaan.
Bagi madrasah seperti MIN 4 Tebo, sepuluh batasan ini menjadi panduan dalam memilih dan mengelola konten digital yang digunakan dalam pembelajaran. Di tengah arus informasi yang deras, filter yang jelas adalah keniscayaan agar teknologi tidak melukai, tetapi melindungi generasi penerus bangsa.
Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697
*Bass
|
185x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...