
Senin, 23 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 TEBO) - Mengajarkan kecerdasan artifisial kepada anak tidak bisa dilakukan secara instan. Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan AI harus disesuaikan dengan kesiapan peserta didik. Kesiapan ini mencakup tiga aspek: kognitif, psikologis, dan etis. Sebelum mengenalkan konsep yang lebih kompleks, satuan pendidikan wajib memastikan bahwa siswa memiliki literasi digital dasar serta pemahaman tentang risiko kesehatan mental yang mungkin timbul.
SKB 7 Menteri merumuskan bahwa kesiapan peserta didik adalah prasyarat utama dalam pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Tanpa kesiapan yang memadai, teknologi yang seharusnya memberdayakan justru berisiko merugikan.
Literasi Digital Dasar: Syarat Mutlak
Satuan pendidikan perlu memastikan bahwa peserta didik memiliki literasi digital dasar sebelum diperkenalkan pada konsep teknologi digital dan AI yang lebih kompleks. Literasi dasar ini meliputi empat kemampuan: mengakses, menilai, mengelola, dan menciptakan informasi secara tepat dan bertanggung jawab. Artinya, siswa tidak cukup hanya bisa menggunakan gawai atau mengakses internet; mereka harus mampu membedakan informasi yang benar dan salah, mengelola jejak digital, serta menciptakan konten yang bermanfaat.
Literasi Etika dan Sosial: Kesadaran akan Dampak
Selain kemampuan teknis, kesiapan juga mencakup literasi etika dan sosial. Peserta didik harus memiliki kesadaran terhadap dampak pemanfaatan teknologi terhadap diri sendiri, teman sebaya, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berpikir kritis, empati digital, serta kesadaran atas prinsip-prinsip seperti privasi, keamanan data, keadilan, dan tanggung jawab menjadi fondasi yang tidak kalah penting. Seorang siswa yang cakap secara teknis tetapi tidak memiliki kesadaran etis justru berpotensi menjadi pelaku penyalahgunaan teknologi.
Kesiapan Mental dan Kesehatan Digital
Yang tidak kalah penting, kesiapan peserta didik juga mencakup pemahaman terhadap risiko kesehatan mental yang berkaitan dengan penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Risiko-risiko tersebut antara lain kecemasan, depresi, dan kecanduan digital. SKB ini juga menekankan bahwa peserta didik perlu memiliki kemampuan untuk mengakses layanan dukungan psikososial ketika diperlukan. Dengan kata lain, pendidikan teknologi harus diimbangi dengan penguatan kesehatan mental.
Bagi madrasah seperti MIN 4 Tebo, yang telah mulai mengajarkan Coding dan AI kepada siswa kelas 5 dan 6, ketentuan tentang kesiapan peserta didik ini menjadi pengingat penting. Pembelajaran teknologi bukan sekadar transfer keterampilan teknis, tetapi juga pembentukan karakter, penguatan literasi digital, dan penjagaan kesehatan mental. Sebab, anak-anak yang sehat secara mental dan etis akan menjadi pengguna teknologi yang lebih bertanggung jawab.
Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697
*Bass
|
176x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...