
Selasa, 24 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 TEBO) - Keluarga tidak bisa dibiarkan sendiri dalam menghadapi kompleksitas dunia digital. Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal menekankan pentingnya penguatan ketahanan dan kapasitas keluarga sebagai bagian integral dari upaya perlindungan anak. Pemerintah mendorong kolaborasi antara keluarga, satuan pendidikan, dan negara untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat.
SKB 7 Menteri mengakui bahwa keluarga adalah lingkungan pertama dan utama dalam membentuk perilaku serta kebiasaan digital anak. Namun, tidak semua keluarga memiliki kesiapan yang sama. Oleh karena itu, penguatan kapasitas keluarga menjadi agenda strategis.
Upaya penguatan ketahanan dan kapasitas keluarga meliputi lima hal utama:
Pertama, peningkatan literasi digital keluarga. Orang tua dan wali perlu memahami manfaat, risiko, dan cara pendampingan anak dalam memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Tanpa pemahaman yang memadai, pendampingan bisa menjadi tidak efektif atau bahkan kontraproduktif.
Kedua, pemberian bimbingan dan pengawasan aktif. Keluarga didorong untuk menetapkan batas waktu penggunaan perangkat digital, zona bebas gawai, serta memastikan keseimbangan antara aktivitas digital dan aktivitas fisik maupun sosial. Pengawasan bukan berarti mengintai, tetapi membimbing dengan kasih sayang.
Ketiga, kolaborasi antara keluarga dan satuan pendidikan. Aturan bersama mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial perlu disusun bersama antara sekolah dan rumah, agar perilaku digital anak terbentuk secara konsisten. Tidak ada dualisme yang membingungkan anak.
Keempat, pemanfaatan kanal pelaporan dan konsultasi. Jika anak mengalami kekerasan di ranah daring, keluarga dapat mengakses kanal yang disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, satuan pendidikan, atau pemerintah daerah. Layanan ini harus mudah diakses dan responsif.
Kelima, pelaksanaan program pelatihan berjenjang (training of trainers). Pemerintah bekerja sama dengan mitra strategis akan menyelenggarakan pelatihan literasi digital dan kecerdasan artifisial bagi orang tua/wali peserta didik dan pemuka masyarakat, agar mereka dapat menjadi fasilitator kesejahteraan digital di lingkungan komunitas.
SKB 7 Menteri menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antara keluarga, satuan pendidikan, dan pemerintah adalah keniscayaan. Dengan kapasitas keluarga yang kuat, teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat menjadi sarana yang mendukung tumbuh kembang anak secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab.
Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697
*Bass
|
182x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...