Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 TEBO # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO # MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO JALAN SEPAKU DESA JAYA MULYA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO KODE POS 37553
Diposting Pada: Rabu, 25 Maret 2026

SKB 7 Menteri: Peran Kemendagri Mengawal Kebijakan Teknologi Digital di Daerah

SKB 7 Menteri: Peran Kemendagri Mengawal Kebijakan Teknologi Digital di Daerah

Rabu, 25 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Kebijakan nasional tentang pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di pendidikan tidak akan efektif tanpa implementasi yang kuat di daerah. Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal memberikan peran strategis kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengawal implementasi kebijakan di tingkat daerah. Karena pengelolaan satuan pendidikan berada dalam kewenangan pemerintah daerah, peran Kemendagri menjadi krusial.

Kementerian Dalam Negeri memiliki mandat untuk mengoordinasikan, membina, mengawasi, memfasilitasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks SKB 7 Menteri, peran ini diarahkan untuk memastikan bahwa kebijakan tentang pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di satuan pendidikan benar-benar terimplementasi di seluruh wilayah Indonesia.

Peran utama Kementerian Dalam Negeri dirumuskan dalam enam poin:

Pertama, melakukan sosialisasi kebijakan dalam Keputusan Bersama ini kepada pemerintah daerah. Tanpa pemahaman yang sama, kebijakan nasional akan sulit diterjemahkan ke dalam program daerah.

Kedua, melakukan pembinaan umum dan pengawasan terhadap implementasi Keputusan Bersama di tingkat daerah. Ini mencakup pemantauan kepatuhan kebijakan, efektivitas pelaksanaan program, serta kesesuaian dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.

Ketiga, menetapkan implementasi Keputusan Bersama sebagai bagian dari pedoman kebijakan daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Artinya, kebijakan ini harus terintegrasi dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra Perangkat Daerah, serta dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keempat, memfasilitasi akses daerah terhadap sumber pendanaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam implementasi Keputusan Bersama. Dukungan pendanaan menjadi faktor krusial agar program tidak hanya wacana.

Kelima, memfasilitasi integrasi program implementasi Keputusan Bersama ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini memastikan bahwa kebijakan tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah yang lebih luas.

Keenam, mengoordinasikan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama di tingkat daerah secara berkala. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijakan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Dengan peran strategis Kementerian Dalam Negeri ini, diharapkan kebijakan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di satuan pendidikan dapat berjalan seragam dan berkelanjutan di seluruh daerah.

Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697

*Bass

 


225x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Paduan Suara dan Beragam Penampilan Lain, Siswa Kelas 6 MIN 4 Tebo Latihan Intensif untuk Perpisahan 33x dibaca
  2. Guru Mapel MIN 4 Tebo Ikuti AKGTK Tahap 2 di MAN 2 Tebo 467x dibaca
  3. Ketua DWP MIN 4 Tebo Ikuti Apel Pembukaan Perlombaan HAB ke-80 Bersama DWP Se-Provinsi Jambi 167x dibaca
  4. Hari Kelima Ujian Madrasah di MIN 4 Tebo Berjalan Lancar, Siswa Selesai Setengah Jam Lebih Cepat 81x dibaca
  5. Api Unggun Hangatkan Malam Jambore, Kontingen MIN 4 Tebo Hadir Lengkap 69x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 4 TEBO

Mars Madrasah