Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 TEBO # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO # MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO JALAN SEPAKU DESA JAYA MULYA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO KODE POS 37553
Diposting Pada: Rabu, 25 Maret 2026

SKB 7 Menteri: Peran Kemendagri Mengawal Kebijakan Teknologi Digital di Daerah

SKB 7 Menteri: Peran Kemendagri Mengawal Kebijakan Teknologi Digital di Daerah

Rabu, 25 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Kebijakan nasional tentang pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di pendidikan tidak akan efektif tanpa implementasi yang kuat di daerah. Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal memberikan peran strategis kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengawal implementasi kebijakan di tingkat daerah. Karena pengelolaan satuan pendidikan berada dalam kewenangan pemerintah daerah, peran Kemendagri menjadi krusial.

Kementerian Dalam Negeri memiliki mandat untuk mengoordinasikan, membina, mengawasi, memfasilitasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks SKB 7 Menteri, peran ini diarahkan untuk memastikan bahwa kebijakan tentang pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di satuan pendidikan benar-benar terimplementasi di seluruh wilayah Indonesia.

Peran utama Kementerian Dalam Negeri dirumuskan dalam enam poin:

Pertama, melakukan sosialisasi kebijakan dalam Keputusan Bersama ini kepada pemerintah daerah. Tanpa pemahaman yang sama, kebijakan nasional akan sulit diterjemahkan ke dalam program daerah.

Kedua, melakukan pembinaan umum dan pengawasan terhadap implementasi Keputusan Bersama di tingkat daerah. Ini mencakup pemantauan kepatuhan kebijakan, efektivitas pelaksanaan program, serta kesesuaian dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.

Ketiga, menetapkan implementasi Keputusan Bersama sebagai bagian dari pedoman kebijakan daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Artinya, kebijakan ini harus terintegrasi dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra Perangkat Daerah, serta dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keempat, memfasilitasi akses daerah terhadap sumber pendanaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam implementasi Keputusan Bersama. Dukungan pendanaan menjadi faktor krusial agar program tidak hanya wacana.

Kelima, memfasilitasi integrasi program implementasi Keputusan Bersama ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini memastikan bahwa kebijakan tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah yang lebih luas.

Keenam, mengoordinasikan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama di tingkat daerah secara berkala. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijakan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Dengan peran strategis Kementerian Dalam Negeri ini, diharapkan kebijakan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di satuan pendidikan dapat berjalan seragam dan berkelanjutan di seluruh daerah.

Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697

*Bass

 


172x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Berangkat dari Ide Siswa, Guru Kelas 5B MIN 4 Tebo Ciptakan Ruang Belajar Non-formal Lewat Turnamen Kecil 248x dibaca
  2. Juara Ataupun Tidak, Semua Peserta Spogomi MIN 4 Tebo Dapat Hadiah 291x dibaca
  3. Kelas Literat MIN 4 Tebo Tumbuhkan Budaya Baca dan Cipta Siswa 204x dibaca
  4. Senam Setiap Sabtu Pagi di MIN 4 Tebo Jadi Penyemangat Akhir Pekan 28x dibaca
  5. Padat Agenda, MIN 4 Tebo Berbagi Tugas Ikuti Empat Zoom Meeting Strategis Pagi Hingga Sore 341x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 4 TEBO

Mars Madrasah