Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 TEBO # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO # MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO JALAN SEPAKU DESA JAYA MULYA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO KODE POS 37553
Diposting Pada: Rabu, 25 Maret 2026

SKB 7 Menteri: Peran Kemenag dalam Pemanfaatan Teknologi Digital di Pesantren dan Madrasah

SKB 7 Menteri: Peran Kemenag dalam Pemanfaatan Teknologi Digital di Pesantren dan Madrasah

Rabu, 25 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Sebagai institusi yang membina pesantren, satuan pendidikan umum berciri khas agama, dan satuan pendidikan keagamaan, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di lembaga-lembaga ini. Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal merinci peran utama Kementerian Agama untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara etis, aman, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan.

Kementerian Agama memiliki mandat untuk menyelenggarakan pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab pada pesantren, satuan pendidikan umum berciri khas agama, dan satuan pendidikan keagamaan di seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Kebijakan ini harus selaras dengan nilai-nilai keagamaan, prinsip perlindungan anak, serta tujuan pendidikan nasional.

Peran utama Kementerian Agama dirumuskan dalam lima poin:

Pertama, melakukan sosialisasi kebijakan dalam Keputusan Bersama kepada pesantren, satuan pendidikan umum berciri khas agama, dan satuan pendidikan keagamaan di semua jalur dan jenjang pendidikan melalui forum resmi Kementerian Agama. Sosialisasi yang masif menjadi langkah awal agar seluruh lembaga memahami arah kebijakan.

Kedua, melakukan pendampingan kepada lembaga-lembaga tersebut di tingkat daerah dalam implementasi Keputusan Bersama oleh kantor wilayah Kementerian Agama. Pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan diterjemahkan dengan tepat sesuai karakteristik masing-masing lembaga.

Ketiga, menyusun modul pelatihan tentang literasi digital, etika kecerdasan artifisial, dan perlindungan anak di ruang digital yang selaras dengan karakter pendidikan keagamaan, bekerja sama dengan mitra strategis. Modul ini akan menjadi pegangan bagi para pendidik di lingkungan Kemenag.

Keempat, menyelenggarakan pelatihan, lokakarya, dan atau pembelajaran daring bagi pendidik dan tenaga kependidikan mengenai literasi digital, pedagogi berbasis teknologi, pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran, serta penerapan keamanan dan perlindungan anak di ruang digital. Pelatihan ini akan dilakukan melalui kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil atau mitra strategis lainnya.

Kelima, mewajibkan pelaporan berkala dari pesantren, satuan pendidikan umum berciri khas agama, dan satuan pendidikan keagamaan terkait implementasi, capaian, dan tantangan Keputusan Bersama. Pelaporan ini menjadi mekanisme evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Bagi MIN 4 Tebo, yang merupakan madrasah ibtidaiyah negeri di bawah Kementerian Agama, peran ini sangat relevan. Kebijakan tentang Coding dan AI yang telah dimulai sejak semester genap ini akan mendapat pendampingan, pelatihan, dan panduan teknis yang lebih terstruktur dari Kementerian Agama. Dengan demikian, pembelajaran teknologi di madrasah tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga tetap berakar pada nilai-nilai keislaman dan perlindungan anak.

Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697

*Bass

 


194x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Rekaman Video Jadi Sarana Siswa Kelas 3B MIN 4 Tebo Mengatasi Rasa Malu dan Menata Ekspresi 175x dibaca
  2. Jelang Ramadhan, MIN 4 Tebo Bagikan Jadwal Imsakiyah kepada Siswa 61x dibaca
  3. Bawa Semangat dan Kepedulian, Siswa Kelas 6B MIN 4 Tebo Jenguk Teman yang Telah Seminggu Lebih Sakit 86x dibaca
  4. Les Kelas 6 MIN 4 Tebo Kembali Digelar, Fokus Persiapan TKA dan Ujian Madrasah 91x dibaca
  5. Kunjungan Edukatif Siswa MIN 4 Tebo ke Pabrik Kerupuk Rambak 416x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 4 TEBO

Mars Madrasah