
Kamis, 26 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mendapat mandat untuk mendorong pemanfaatan, pembelajaran, dan pengembangan teknologi digital serta kecerdasan artifisial di jenjang pendidikan tinggi. Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal merinci peran kementerian ini dalam membangun ekosistem inovasi yang etis, aman, dan bertanggung jawab, selaras dengan prinsip etika dan integritas akademik.
Kemendiktisaintek memiliki mandat untuk mendorong pemanfaatan, pembelajaran, dan pengembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di perguruan tinggi secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab. Peran utama kementerian ini dirumuskan dalam tujuh poin.
Pertama, melakukan sosialisasi kebijakan dalam SKB 7 Menteri kepada perguruan tinggi melalui forum resmi Kemendiktisaintek.
Kedua, memfasilitasi penyusunan atau pembaruan kebijakan internal perguruan tinggi terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang selaras dengan kebijakan dalam SKB ini.
Ketiga, mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk memperkuat ekosistem inovasi nasional di bidang teknologi digital dan kecerdasan artifisial.
Keempat, mendorong integrasi isu etika, tanggung jawab sosial, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penelitian dan inovasi terkait teknologi digital dan kecerdasan artifisial, serta pemanfaatannya untuk menyelesaikan permasalahan sosial, ekonomi, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Kelima, mendorong integrasi teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam proses pembelajaran, kurikulum, dan pengembangan kompetensi dosen serta mahasiswa untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
Keenam, mendorong perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program peningkatan kapasitas (pelatihan, lokakarya, atau sertifikasi) secara berkelanjutan bagi dosen dan tenaga kependidikan mengenai pedagogi berbasis kecerdasan artifisial dan etika integritas akademik.
Ketujuh, menyusun kerangka standar nasional tata kelola kecerdasan artifisial perguruan tinggi (Higher Education AI Governance Framework) sebagai acuan teknis bagi unit atau fungsi di internal perguruan tinggi dalam mengelola otonomi, mitigasi risiko, dan audit internal kecerdasan artifisial.
Peran Kemendiktisaintek ini menjadi penting bagi keberlanjutan inovasi teknologi di Indonesia. Dengan adanya kerangka tata kelola AI di perguruan tinggi, riset dan pembelajaran dapat berlangsung secara etis, sekaligus menyiapkan talenta digital yang siap menghadapi tantangan masa depan.
Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697
*Bass
|
106x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...