Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 TEBO # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO # MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO JALAN SEPAKU DESA JAYA MULYA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO KODE POS 37553
Diposting Pada: Minggu, 12 April 2026

Tata Tertib Peserta TKA dan AN Sesuai Kepmendikdasmen RI Nomor 56 Tahun 2026

Tata Tertib Peserta TKA dan AN Sesuai Kepmendikdasmen RI Nomor 56 Tahun 2026

Minggu, 12 April 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Bagi seluruh peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN), kepatuhan terhadap tata tertib benar-benar harus dilaksanakan. Berdasarkan Kepmendikdasmen RI Nomor 56 Tahun 2026, berikut adalah poin-poin tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap peserta.

Tata Tertib Peserta TKA dan AN
a. membawa kartu peserta TKA dan AN pada saat pelaksanaan tes;
b. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dan AN dimulai;
c. toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;
d. memasuki ruang TKA dan AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
e. dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN;
f. mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan;
g. memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai;
h. mengisi daftar hadir;
i. mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen;
j. mengikuti TKA dan AN sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
k. selama TKA dan AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
l. selama TKA dan AN berlangsung, dilarang:
1. membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA dan AN;
2. melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA dan AN;
3. menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA dan AN; dan/atau
4. menggunakan joki dalam mengikuti TKA dan AN;
m. segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung; dan
n. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Seluruh peserta TKA dan AN dari MIN 4 Tebo diharapkan mematuhi tata tertib ini dengan penuh kesadaran, menjunjung tinggi kejujuran, dan menjaga nama baik madrasah.

*Bass

 


239x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Penggaris Dibawa Sampai Istirahat: Antusiasme Siswa Kelas 3B MIN 4 Tebo Belajar Mengukur Benda di Sekitar 61x dibaca
  2. Perlu Waktu 20 Menit, Siswa Belajar Kedisiplinan Kolektif untuk Memastikan Shalat Dzuhur Berlangsung Tertib 25x dibaca
  3. Kamad dan Guru MIN 4 Tebo Ikuti AKGTK Serentak Nasional di MAN 2 Tebo, Dukung Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan 228x dibaca
  4. Operator MIN 4 Tebo Selesaikan Pengisian Formulir Penerbitan Sertifikat NPSN 191x dibaca
  5. Ketua Baru Terpilih, MIN 4 Tebo Harap Pengurus Kwarran Rimbo Bujang Perkuat Pembinaan hingga Tingkat Gugus Depan 29x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 4 TEBO

Mars Madrasah