
Minggu, 12 April 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Bagi seluruh peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN), kepatuhan terhadap tata tertib benar-benar harus dilaksanakan. Berdasarkan Kepmendikdasmen RI Nomor 56 Tahun 2026, berikut adalah poin-poin tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap peserta.
Tata Tertib Peserta TKA dan AN
a. membawa kartu peserta TKA dan AN pada saat pelaksanaan tes;
b. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dan AN dimulai;
c. toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;
d. memasuki ruang TKA dan AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
e. dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN;
f. mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan;
g. memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai;
h. mengisi daftar hadir;
i. mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen;
j. mengikuti TKA dan AN sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
k. selama TKA dan AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
l. selama TKA dan AN berlangsung, dilarang:
1. membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA dan AN;
2. melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA dan AN;
3. menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA dan AN; dan/atau
4. menggunakan joki dalam mengikuti TKA dan AN;
m. segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung; dan
n. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Seluruh peserta TKA dan AN dari MIN 4 Tebo diharapkan mematuhi tata tertib ini dengan penuh kesadaran, menjunjung tinggi kejujuran, dan menjaga nama baik madrasah.
*Bass
|
239x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...