Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 TEBO # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO # MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO JALAN SEPAKU DESA JAYA MULYA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO KODE POS 37553
Diposting Pada: Jumat, 01 Mei 2026

Per 1 Mei 2026, Gaji ASN Kanwil Kemenag Jambi Termasuk Guru MIN 4 Tebo Mulai Dipotong Zakat Pengurang Pajak

Per 1 Mei 2026, Gaji ASN Kanwil Kemenag Jambi Termasuk Guru MIN 4 Tebo Mulai Dipotong Zakat Pengurang Pajak

Jumat, 1 Mei 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Mulai hari ini, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, termasuk para guru MIN 4 Tebo, mulai direalisasikan pemotongan zakat pendapatan yang sekaligus berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Zakat Sebagai Pengurang Pajak yang digelar Kanwil Kemenag Jambi bersama Baznas Provinsi Jambi, serta surat edaran dari Kantor Kemenag Kabupaten Tebo tentang Zakat Pendapatan dan Jasa ASN.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto, dalam FGD pada 20 April 2026, menyatakan bahwa Kementerian Agama harus menjadi contoh instansi lain untuk berzakat. Potensi zakat dari ASN Kemenag sangat besar, dan tahun lalu zakat tersebut telah dirasakan manfaatnya dalam bentuk beasiswa bagi siswa berprestasi kurang mampu. “Literasi zakat masyarakat Jambi juga harus kita tingkatkan. Masyarakat pasti tahu tentang zakat fitrah, tetapi tidak sedikit yang belum tahu tentang zakat mal,” ujarnya.

Berdasarkan surat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tebo, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 adalah setara penghasilan Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Objek zakat adalah pendapatan dan jasa bruto, dengan perhitungan zakat sebesar 2,5% bagi ASN yang pendapatannya telah mencapai nisab. Bagi yang belum mencapai, dianjurkan berinfak atau sedekah sebesar 1% dari pendapatan bruto. Pemotongan dilakukan dari gaji dan tunjangan kinerja. Bagi yang gajinya tidak mencukupi, penarikan zakat dilakukan dari tunjangan kinerja.

Seluruh ASN juga diminta membuat surat pernyataan bersedia atau tidak bersedia menyalurkan zakat pendapatan dan jasa melalui UPZ Kanwil Kemenag Provinsi Jambi (dari gaji) dan melalui UPZ Kankemenag Kab/Kota (dari tunjangan kinerja). Pengisian formulir pernyataan melalui tautan yang disediakan ditutup 29 April 2026. Hasil zakat yang terkumpul akan disetorkan ke BAZNAS Provinsi Jambi.

Dengan pemotongan zakat dari gaji ini, diharapkan pengumpulan zakat di lingkungan Kemenag semakin optimal. Dana zakat yang terkumpul dapat digunakan untuk program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi bentuk edukasi bahwa zakat dapat memberikan manfaat ganda spiritual dan sosial.

*Bass

 


64x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Tiba dengan Percaya Diri, Kontingen MIN 4 Tebo Sambut Ajang OSM dengan Atmosfer Santai dan Optimisme Tinggi 243x dibaca
  2. Keindahan Taman Kelas di MIN 4 Tebo Tanggung Jawab Bersama 69x dibaca
  3. MIN 4 Tebo Gelar Seleksi Bibit Atlet Bulutangkis Menuju OSM KKMI 2026 50x dibaca
  4. Refleksi dan Resolusi, Kelas 5B MIN 4 Tebo Awali Semester dengan Menulis Motivasi Diri 310x dibaca
  5. Antusiasme Tinggi, Siswa Kelas 3B MIN 4 Tebo Berebut Maju Hafalkan 12 Kosakata Ruangan Madrasah dalam Bahasa Inggris 358x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 4 TEBO

Mars Madrasah