
Sabtu, 13 Juni 2026
KEMENAG, MIN 4 TEBO — Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 000.8.3/1264/ORG/SETDA/TAHUN 2026 tentang Pemakaian Baju Melayu dalam rangka Hari Adat Melayu Jambi Tahun 2026. Edaran yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arief Munandar, ini mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan instansi vertikal, termasuk madrasah, untuk mengenakan Baju Melayu Jambi pada hari kerja mulai tanggal 10 hingga 16 Juni 2026. MIN 4 Tebo turut serta mematuhi edaran tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan budaya Melayu Jambi.
Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Adat Melayu Jambi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 312/KEP.GUB/DISBUDPAR-2.3-2022. Tujuannya adalah untuk melestarikan dan mempromosikan busana tradisional Melayu Jambi di lingkungan pemerintahan dan instansi vertikal. Untuk pria diwajibkan menggunakan Baju Teluk Belango, Peci Hitam, dan Sarung. Sementara wanita menggunakan Baju Kurung dan Tengkuluk. Ketentuan ini berlaku bagi semua ASN dan non-ASN tanpa terkecuali.
Selain kewajiban pemakaian busana, edaran juga meminta setiap Kepala Perangkat Daerah untuk mengirimkan papan ucapan Selamat Hari Adat Melayu Jambi yang akan dipajang di Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi pada tanggal 16 Juni 2026. Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk semakin mengukuhkan identitas budaya Melayu di ruang publik.
Menindaklanjuti edaran tersebut, MIN 4 Tebo menginstruksikan seluruh guru dan staf untuk mengenakan busana Melayu Jambi selama masa yang ditentukan. Para guru pria tampil dengan Teluk Belango, peci hitam, dan sarung songket. Guru wanita mengenakan kurung yang dihiasi sulaman khas Jambi serta tengkuluk di kepala. Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap edaran ini adalah bentuk penghargaan terhadap adat istiadat lokal.
Suhaimi juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi siswa tentang kekayaan budaya Melayu Jambi.
Pemakaian busana Melayu ini akan terus berlangsung hingga 16 Juni 2026. Diharapkan partisipasi aktif seluruh pegawai madrasah dapat mendukung suksesnya peringatan Hari Adat Melayu Jambi.
Surat edaran ini menjadi pengingat bahwa melestarikan budaya lokal adalah tanggung jawab bersama. Dengan mengenakan Baju Melayu Jambi, MIN 4 Tebo tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga menanamkan rasa cinta tanah air dan bangga terhadap identitas daerah.
*Bass
|
52x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...