
Selasa, 16 Juni 2026
KEMENAG, MIN 4 TEBO — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027. Surat bernomor B-403/Dt.I.I/PP.00/06/2026 tertanggal 13 Juni 2026 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk segera disosialisasikan kepada satuan pendidikan madrasah di wilayah masing-masing. MIN 4 Tebo menyambut baik terbitnya pedoman ini dan akan segera menindaklanjutinya.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK), Nyayu Khodijah, ini berisi penyampaian pedoman kalender pendidikan yang menjadi acuan bagi penyusunan dan penetapan kalender pendidikan madrasah di tingkat provinsi. Pedoman ini mencakup jadwal awal tahun ajaran, hari efektif belajar, libur semester, serta berbagai kegiatan lain yang perlu dijadwalkan sepanjang tahun ajaran 2026/2027.
Dengan adanya pedoman ini, seluruh madrasah memiliki acuan yang sama dalam menyusun jadwal kegiatan belajar mengajar, ujian, dan kegiatan lainnya dan diharapkan tidak terjadi perbedaan jadwal yang signifikan antar madrasah.
Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi, menyatakan bahwa madrasah akan segera mempelajari pedoman tersebut dan membuat turunannya berupa kalender pendidikan tingkat madrasah.
Dengan adanya pedoman resmi, diharapkan setiap madrasah dapat merencanakan kegiatan dengan lebih terstruktur dan tidak ada tumpang tindih jadwal antar kegiatan.
Terbitnya Kalender Pendidikan Madrasah 2026/2027 menjadi panduan penting bagi seluruh madrasah dalam merencanakan kegiatan tahun ajaran baru.
*Bass
|
2967x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...