
Jumat, 3 Juli 2026
KEMENAG, MIN 4 TEBO — Kementerian Agama resmi mengubah Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) menjadi Masa Ta'aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. Perubahan ini disosialisasikan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah melalui siaran langsung di kanal YouTube Pendis Channel, Kamis (2/7/2026). MIN 4 Tebo menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan kebijakan ini sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diterbitkan.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa pergantian nama tersebut bukan sekadar perubahan istilah, melainkan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang lebih menempatkan murid sebagai subjek utama sekaligus memperkuat program Madrasah Ramah Anak. Perubahan ini juga menjadi respons atas maraknya persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan. Pelaksanaan MATAMUDA harus menjadi momentum untuk membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Nyayu menekankan bahwa pelaksanaan MATAMUDA tidak boleh hanya mengandalkan metode ceramah. Kegiatan perlu dikemas lebih kreatif melalui permainan edukatif, praktik, dan aktivitas pengembangan bakat agar memberikan pengalaman belajar yang berkesan bagi murid baru. Tanggung jawab menciptakan lingkungan madrasah yang ramah anak tidak hanya berada di tangan kepala madrasah dan guru, tetapi melibatkan seluruh warga madrasah, termasuk para murid.
Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan bahwa MATAMUDA dirancang sebagai pengalaman pertama murid mengenal kehidupan di madrasah. Pelaksanaannya harus bersifat edukatif, aman, dan menyenangkan. Terdapat lima tujuan utama MATAMUDA: membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah, menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah, mewujudkan lingkungan yang aman dan menyenangkan, mengenalkan kurikulum dan budaya positif, serta menumbuhkan kepedulian lingkungan melalui konsep ekoteologi.
Kemenag juga menegaskan sejumlah larangan dalam pelaksanaan MATAMUDA. Tidak boleh ada perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta kegiatan yang membahayakan atau merendahkan martabat murid. Pelaksanaan MATAMUDA berlangsung maksimal lima hari pada awal tahun pelajaran baru dan pada prinsipnya dilakukan di lingkungan madrasah. Jika dilaksanakan di luar madrasah, wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama.
MIN 4 Tebo akan segera mempelajari Juknis dan Pedoman Pelaksanaan MATAMUDA yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama. Kepala madrasah berencana membentuk tim khusus untuk merancang kegiatan MATAMUDA yang kreatif, edukatif, dan bebas dari kekerasan. Sosialisasi kepada orang tua murid baru juga akan dilakukan agar mereka memahami tujuan dan pelaksanaan program ini.
Perubahan MATSAMA menjadi MATAMUDA menandai komitmen Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan madrasah yang ramah anak dan bebas kekerasan. MIN 4 Tebo berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, memastikan murid baru mendapatkan pengalaman ta'aruf yang aman, menyenangkan, dan bermakna.
*Bass
|
154x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...