
KEMENAG, MIN 4 TEBO – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengeluarkan surat edaran bernomor B-3533/Kw.05.2/PP.00/06/2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Jambi terkait pendistribusian blanko ijazah dan transkrip nilai untuk jenjang Raudlatul Atfal (RA), Madrasah Ibtida'iyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Surat yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 ini merupakan tindak lanjut dari penerimaan blanko ijazah dan transkrip nilai dari Kementerian Agama RI yang telah tiba pada tanggal 30 Juni 2026 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi melalui surat tersebut meminta kepada setiap Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota untuk menugaskan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) atau Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) guna melakukan pengambilan blanko ijazah di Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
Dalam surat yang bersifat segera ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, di antaranya kewajiban membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelulusan siswa dari RA/Madrasah, serta jadwal pengambilan yang dimulai pada minggu kedua bulan Juli 2026.
Setelah blanko ijazah dan transkrip nilai diambil, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota diinstruksikan untuk segera mendistribusikannya ke RA/Madrasah di wilayah masing-masing.
Hal yang tidak kalah penting, Kanwil Kemenag Jambi mengingatkan agar RA/Madrasah melakukan pengecekan ulang sebelum mencetak ijazah dan transkrip nilai. "Pastikan tulisan sudah benar agar tidak terjadi kesalahan," demikian bunyi poin kelima dalam surat tersebut.
Distribusi blanko ijazah ini menjadi agenda rutin tahunan dalam rangka mempersiapkan kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Seluruh pihak diharapkan dapat memprosesnya dengan cermat dan tepat waktu.
*Bass
|
35x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...