
Selasa, 4 Agustus 2026
KEMENAG, MIN 4 TEBO – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Mutu Pendidikan. Terbitnya regulasi ini menjadi angin segar sekaligus panduan resmi bagi seluruh guru madrasah ASN di Indonesia yang bersiap mengikuti seleksi kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Edaran ini memberikan kejelasan mengenai kriteria kualifikasi, kelengkapan berkas administrasi, hingga mekanisme penentuan skala prioritas pengusulan peserta secara transparan dan terukur.
Syarat Umum dan Dokumen Pemberkasan UKKJ 2026
Berdasarkan ketentuan dalam SE Ditjen Pendis Nomor 18 Tahun 2026, calon peserta UKKJ wajib memenuhi kualifikasi dasar berikut:
* Kualifikasi Pendidikan: Memiliki ijazah minimal S-1 atau S-1 Terapan.
* Pangkat & Jabatan: Menduduki pangkat tertinggi pada jenjang Jabatan Fungsional (JF) yang sedang disandang.
* Kinerja & Angka Kredit: Memenuhi akumulasi Angka Kredit Kumulatif (PAK Konversi/Integrasi) serta memiliki Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) minimal bernilai Baik dalam 1 tahun terakhir.
* Integritas & Formasi: Menandatangani Pakta Integritas dan tersedianya lowongan kebutuhan formasi pada jenjang yang dituju.
Adapun dokumen pendukung yang wajib diunggah secara digital melalui portal kepegawaian meliputi:
* Hasil pindai (scan) Ijazah S-1/S-1 Terapan terakhir.
* Hasil pindai SK Jabatan Fungsional terakhir.
* Hasil pindai SK Kenaikan Pangkat terakhir.
* Hasil pindai PAK Konversi/Integrasi yang memenuhi syarat.
* Hasil pindai Penilaian Kinerja (SKP) 1 tahun terakhir.
* Hasil pindai Pakta Integritas bermeterai Rp10.000,-.
Skala Prioritas Pengusulan Calon Peserta
Mengingat tingginya antusiasme guru madrasah dan adanya pembatasan kuota alokasi formasi nasional, Ditjen Pendis menetapkan skala prioritas dalam menentukan daftar peserta yang berhak dialirkan datanya ke sistem UKKJ. Pertimbangan prioritas tersebut meliputi:
* Lama Masa Kerja: Guru dengan masa kerja terlama pada jenjang jabatan fungsional saat ini.
* Mendekati Purna Tugas: Pendidik yang usia pensiunnya semakin dekat diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk mengoptimalkan jenjang karir.
* Capaian Prestasi Kerja: Rekam jejak prestasi dan kontribusi nyata dalam bidang pendidikan.
* Pengabdian Daerah Khusus: Guru yang sedang atau pernah bertugas di wilayah daerah khusus/3T.
* Kecukupan Angka Kredit: Terpenuhinya syarat kumulatif Angka Kredit Konversi yang sah.
Penerapan Regulasi di Lingkungan Madrasah
Kehadiran SE Ditjen Pendis Nomor 18 Tahun 2026 ini memberikan kepastian hukum dan tata kelola administrasi kepegawaian yang makin akuntabel di lingkungan Kementerian Agama. Regulasi ini menjadi acuan utama bagi satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia dalam melakukan verifikasi dan pendampingan data guru secara presisi.
Salah satu satuan pendidikan yang bergerak cepat merespons edaran ini adalah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Tebo. Melalui pendampingan kepegawaian internal, MIN 4 Tebo memastikan para guru ASN yang memenuhi syarat prioritas dapat melengkapi dokumen pemberkasan secara tepat waktu sebelum batas penarikan data (cut-off) nasional. Langkah aktif ini menjadi wujud komitmen madrasah dalam mendukung peningkatan profesionalisme dan jenjang karir para pendidik secara transparan dan berkesinambungan.
*Bass
|
322x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...