
KEMENAG, MIN 4 TEBO – Upaya memperjuangkan kepastian legalitas aset tanah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 4 Tebo kini menunjukkan hasil yang sangat signifikan. Melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), tanah yang ditempati madrasah resmi dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo.
Kesepakatan historis yang tertuang dalam NPHD Nomor 000.2.4/13/NPHD/BAKEUDA-VI/2026 dan BAST Nomor 000.2.4/14/BAST/BAKEUDA-VI/2026 tersebut menandai peralihan hak atas lahan seluas 14.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sepaku, Desa Rimbo Mulyo. Lahan tersebut diserahkan penuh untuk dimanfaatkan sebagai sarana dan prasarana pendidikan MIN 4 Tebo.
Peralihan status aset ini menjadi momentum krusial yang membawa MIN 4 Tebo selangkah lebih dekat untuk memperoleh sertifikat kepemilikan tanah atas nama Kementerian Agama RI. Selama ini, belum terbitnya sertifikat atas nama kementerian menjadi kendala utama madrasah dalam mendapatkan dukungan alokasi anggaran pembangunan fisik atau revitalisasi gedung skala besar dari pusat.
Dengan diterimanya dokumen hibah resmi ini, pihak madrasah bersama Kantor Kemenag Tebo kini dapat segera memproses pengusulan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepemilikan sertifikat resmi kelak akan menjadi landasan hukum yang sangat kokoh untuk mencatatkan Barang Milik Negara (BMN) secara sempurna.
Pencapaian administratif ini makin mengukuhkan komitmen tata kelola MIN 4 Tebo yang responsif dan berorientasi jangka panjang. Terbukanya akses sertifikasi ini diyakini akan menjadi pemicu utama datangnya berbagai program bantuan infrastruktur demi mewujudkan lingkungan belajar yang modern, aman, dan representatif bagi seluruh murid.
*Bass
|
44x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...