
Nasional
Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama tengah mematangkan reformasi birokrasi kelembagaan melalui perubahan pada sistem administrasi persuratan. Penataan ini difokuskan pada tiga pilar utama: percepatan digitalisasi arsip melalui aplikasi SRIKANDI, sentralisasi wewenang penomoran naskah, serta standardisasi pengelolaan dokumen khusus.
Ketiga fokus tersebut diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas, yang saat ini tengah memasuki tahap penyamaan persepsi di lingkungan internal kementerian.
Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal, Aceng Abdul Azis, menekankan bahwa implementasi aturan baru ini merupakan strategi taktis untuk meningkatkan kinerja kelembagaan sekaligus memitigasi risiko hukum.
"Setiap tindakan kerja administratif kita pada saat-saat tertentu adalah bentuk pertanggungjawaban kinerja di hadapan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib administrasi, kearsipan, dan pertanggungjawaban kinerja," tegas Aceng di hadapan para pejabat administrator dan arsiparis Kemenag di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Melalui sistem ini, naskah dinas akan dibuat, diedarkan, dan disimpan secara elektronik guna menjamin keamanan serta pelacakan dokumen secara seketika (real-time).
Terkait standardisasi persuratan, Ketua Tim Kearsipan dan Tata Persuratan Ahmad Maulana, memaparkan adanya penataan ulang wewenang penerbitan nomor surat. Wewenang pemberian nomor naskah dinas korespondensi yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I kini terpusat di Tata Usaha Eselon I, dan akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Meski sistem SRIKANDI dan sentralisasi diberlakukan, Kemenag tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian pada regulasi lintas kementerian. Terdapat penyesuaian khusus bagi pengelolaan dokumen di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) serta Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN).
Dokumen bersifat produk hukum seperti Peraturan Menteri dan Surat Edaran tetap dikelola penomorannya oleh Biro HKLN. Sementara itu, dokumen kepegawaian yang bersifat konfidensial di Biro SDM dikelola tersendiri mengacu pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan proses rekam jejak surat masuk yang tetap terintegrasi.
Regulasi tata naskah terbaru ini juga mengatur hal teknis secara lebih rinci, mulai dari standardisasi penggunaan format huruf, hingga larangan tegas mengenai penggunaan format "Atas Nama" (a.n.) pada surat tugas. Kewenangan pembuatan nota dinas dan pembubuhan paraf kini juga dibatasi hanya untuk pejabat struktural.
Sosialisasi ini merupakan langkah awal penyamaan persepsi di lingkungan internal Kemenag. Sebagai tindak lanjut penguatan tata kelola ini, Kemenag akan menerbitkan Petunjuk Teknis turunan. Juknis tersebut akan menjadi panduan final yang merinci penyusunan Naskah Dinas, sekaligus menyelaraskan pembaruan kode jabatan imbas dari penyesuaian nomenklatur dan struktur organisasi yang diamanatkan dalam PMA Nomor 12 Tahun 2026.
Link download PMA No. 12 Tahun 2026
https://peraturan.go.id/files/permenag-no-12-tahun-2026.pdf
Penulis:
Cetta Andini
Editor:
M Rusydi Sani
Fotografer:
Isykariman Ismail
|
12x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...