
Nasional
Jakarta (Kemenag) --- Reformasi Birokrasi dalam Transformasi Sistem Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama berbuah penghargaan dari Kementerian Keuangan. Kementerian Agama dinilai terdepan dan menjadi contoh dalam penerapan pembayaran gaji melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) secara Nasional.
Apresiasi ini diberikan dalam bentuk penghargaan sebagai Kementerian Non Kementerian Keuangan yang Menerapkan Pembayaran Belanja Gaji PNS melalui Platform Pembayaran Pemerintah secara Nasional. Penghargaan diberikan oleh Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu pada Forum Stakeholders Day di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Pada momen itu, keberhasilan Kemenag disosialisasikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga sebagai praktik baik dalam penerapan platform PPP.
“Alhamdulillah, satu lagi penghargaan diperoleh Kementerian Agama sebagai bentuk komitmen atas reformasi birokrasi. Kementerian Agama menjadi kementerian pertama yang telah melakukan implementasi pembayaran belanja pegawai melalui platform PPP secara nasional,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dikatakan Kamaruddin Amin, terobosan ini sangat penting, karena pendataan belanja pegawai menjadi terinterkoneksi secara otomatis antara sistem kepegawaian Kemenag (simpeg) dengan platform PPP. Sistem ini menjadi solusi atas persoalan pagu minus yang selama tiga tahun berturut-turut pada 2022 s.d. 2024 dan awal transformasi digital layanan Belanja Pegawai di Kementerian Agama."
Interkoneksi Aplikasi Gaji Web dan Simpeg, Solusi Pagu Minus Pembayaran Gaji Pegawai
“Interkoneksi ini terbukti menjadi solusi atas persoalan pagu minus belanja pegawai yang selama ini kerap dihadapi Kementerian Agama dan awal yang baik dalam implementasi Transformasi Digital Layanan Belanja Pegawai” jelas Kamaruddin Amin.
Awalnya Tidak Dinominasikan
Kepala Biro Keuangan Setjen Kementerian Agama Ahmad Hidayatullah menambahkan bahwa awalnya Kementerian Agama tidak dinominasikan oleh Kementerian Keuangan untuk penerapan interkoneksi platform PPP. Sebab, Kementerian Agama adalah instansi pemerintah dengan satuan kerja yang paling banyak. Untuk itu, penerapan platform ini pada awalanya hanya akan dilakukan pada lima K/L, yaitu: BPKP, Kementerian Hukum, BPK, Kementerian Pan dan RB, serta Kementerian Kesehatan.
Namun, lanjut Ahmad Hidayatullah, Kemenag juga dihadapkan pada tantangan penyelesaian masalah pagu minus atau kurang pagu untuk belanja pegawai yang terjadi pada 2022 – 2024, tiga tahun berturut-turut. “Kita berkomitmen dengan BPK bahwa pada 2025 dan seterusnya masalah ini tidak terjadi lagi. Akhirnya, untuk mitigasi jangka pendek, pada 2025, kita menyelesaikan dengan cara manual melalui koordinasi intensif dengan satker daerah,” papar Ahmad Hidayatullah.
Pada tahap selanjutnya, solusi atas masalah pagu minus ini harus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Dari situ, Kemenag berusaha meyakinkan Kemenkeu agar bisa dijadikan bagian dari piloting penerapan interkonmeksi pembayaran belanja pegawai dengan PPP. Usaha yang dilakukan tidak sia-sia, karena Kementerian Keuangan akhirnya mengikutkan Kemenag sebagai piloting penerapan platform PPP.
“Dalam progressnya, ternyata justru kita yang awalnya tidak diperhitungkan malah duluan selesai,” tegas Ahmad Hidayatullah.
Gaji dan Tunjangan Melekat ASN Kemenag Target Dibayar Melalui PPP pada Agustus 2026
Langkah interkoneksi dalam pembayaran belanja pegawai ini dilakukan secara bertahap. Pada 1 Januari 2026, pembayaran belanja pegawai Kankemenag Kabupaten/Kota sudah terintegrasi dan dibayar di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi. Pada perkembangan selanjutnya, mulai 1 Juni 2026, Kemenag sudah menerapkan interkoneksi platform PPP pada tujuh satuan kerja wilayah yang dijadikan piloting. Hal itu dilakukan setelah Kementerian Agama lulus uji sistem, uji keamanan aplikasi, dan uji pengguna dalam proses interkoneksi sistem kepegawaian dengan platform PPP.
“Alhamdulillah kita lolos semua tahap pengujina dan akhirnya pada Juni 2026 kita sudah melakukan uji coba untuk 7 satker wilayah, yaitu satker pusat, Kanwil Kemenag Jawa Timur, Papua, Maluku, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, dan UHN Denpasar,” papar Ahmad Hidayatullah.
“Mulai 1 Agustus 2026, pembayaran belanja pegawai sudah melalui interkoneksi Simpeg dan PPP untuk pegawai pada semua satker Kementerian Agama di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
"Apresiasi Kementerian Keuangan kepada Kementerian Agama, karena ternyata Kemenag sudah tuntas terlebih dahulu di antara K/L lain yang saat ini masih dalam proses berjuang,” tandasnya.
Penulis:
M Rusydi Sani
Editor:
Moh Khoeron
Fotografer:
Istimewa
|
15x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...