
KEMENAG, MIN 4 TEBO — Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 9 Oktober 2026 kembali menarik perhatian kalangan pendidik madrasah. Salah satu topik yang paling sering menjadi pembahasan di tingkat satuan pendidikan adalah kepastian mengenai Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) atau Titik Lokasi (Tilok) ujian. Banyak pendidik mempertanyakan apakah pelaksanaan AKGTK 2026 memungkinkan untuk dilaksanakan secara mandiri dari sekolah masing-masing atau wajib dipusatkan di lokasi tertentu.
Jika ditinjau dari rekam jejak historis penyelenggaraan dari tahun ke tahun, mekanisme penetapan TAK AKGTK terus mengalami penyempurnaan.
Pada tahun 2021, asesmen dilaksanakan secara daring terpusat di titik lokasi berstandar laboratorium komputer madrasah yang ditetapkan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan penerapan protokol yang ketat.
Berlanjut pada tahun 2024, asesmen digelar serentak nasional dalam dua tahap, di mana peserta secara mandiri memilih lokasi ujian yang tersedia pada portal SIMPATIKA/EMISGTK yang merupakan satuan pendidikan terdekat yang memiliki ketersediaan laboratorium komputer dan jaringan internet memadai.
Pada tahun 2025, AKGTK bisa diikuti dari tempat tinggal dan perangkat masing-masing yang sudah terinstall Safe Exam Browser (SEB).
Ketentuan umum pemilihan tilok pada dasarnya dirancang untuk memberikan aksesibilitas terdekat bagi para peserta. Melalui alur sistem, peserta mengusulkan lokasi ujian pada satuan pendidikan terdekat di wilayah domisili kabupaten masing-masing.
Pemilihan titik lokasi tersebut kemudian disesuaikan dengan kapasitas ruangan dan ketersediaan perangkat komputer di lokasi tujuan, yang umumnya dibagi ke dalam tiga sesi ujian per hari.
Setelah proses pemilihan dan verifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil selesai, peserta diwajibkan mencetak Kartu Bukti Pendaftaran resmi sebagai penanda sah lokasi dan jadwal sesi ujian.
Untuk pelaksanaan AKGTK 2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menetapkan bahwa seluruh ujian tetap berbasis komputer dimana peserta menyiapkan perangkat dan meng-install aplikasi Safe Exam Browser (SEB) secara mandiri, namjn kepastian mengenai apakah suatu madrasah dapat ditunjuk sebagai lokasi ujian mandiri atau harus bergabung di titik lokasi terpusat bergantung pada hasil pemetaan dan validasi sarana infrastruktur oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama mengimbau seluruh guru, kepala madrasah, serta tenaga kependidikan untuk terus memantau pembaruan informasi resmi melalui akun EMIS GTK.
Para pendidik diharapkan dapat mempersiapkan fisik, mental, serta sarana penunjang secara optimal demi suksesnya agenda AKGTK 2026.
*Bass
|
1464x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...