
KEMENAG, MIN 4 TEBO - Kementerian Agama RI akan menerapkan sistem keamanan Multi-Factor Authentication berbasis One-Time Password (OTP MFA) pada aplikasi SIMPEG/SIMSDM mulai 19 Oktober 2026. Untuk memastikan akun tetap dapat diakses, seluruh ASN Kemenag diimbau memperbarui data profil dan mengatur ulang kata sandi sebelum kebijakan tersebut berlaku.
Informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @sdmkemenag pada Selasa (13/10/2026) memuat sejumlah langkah yang perlu dilakukan pegawai. Berikut panduan pembaruannya.
Langkah 1: Login ke SIMPEG/SIMSDM
Buka aplikasi SIMPEG/SIMSDM dan masuk menggunakan akun masing-masing. Pastikan proses login berhasil sebelum melanjutkan ke pengaturan profil.
Langkah 2: Buka menu profil
Masuk ke menu profil, kemudian pilih tab alamat untuk memeriksa dan melengkapi data kontak yang tersedia.
Langkah 3: Perbarui data kontak
Pastikan data berikut sudah benar dan masih aktif:
1. Email pribadi.
2. Email dinas.
3. Nomor WhatsApp atau nomor telepon aktif.
4. Kontak darurat.
5. Data pendukung lain yang diminta oleh sistem.
Periksa kembali setiap isian sebelum menyimpan perubahan.
Langkah 4: Atur ulang kata sandi
Kembali ke halaman login aplikasi, kemudian pilih fitur Lupa Kata Sandi?. Ikuti instruksi yang muncul sampai proses pengaturan ulang kata sandi selesai.
Langkah 5: Pastikan data dapat digunakan
Periksa kembali kebenaran alamat email dan nomor telepon yang telah didaftarkan. Data tersebut harus aktif dan dapat diakses karena diperlukan untuk mendukung proses autentikasi OTP maupun pemulihan kata sandi.
Langkah 6: Selesaikan sebelum tenggat
Lakukan pembaruan sebelum 19 Oktober 2026. Jika mengalami kendala, ASN dapat meminta pendampingan kepada admin kepegawaian di satuan kerja masing-masing.
Pembaruan ini merupakan bagian dari penguatan keamanan akun kepegawaian Kemenag. Dengan data kontak yang akurat dan kata sandi yang telah diperbarui, pegawai dapat mempersiapkan akun sebelum sistem OTP MFA diberlakukan.
*Bass
|
869x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...