
KEMENAG, MIN 4 TEBO - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa wacana perubahan kebijakan kenaikan kelas yang tengah disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih dalam tahap pengkajian. Jika nantinya diterapkan, kebijakan tersebut berpeluang diselaraskan untuk satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen maupun Kemenag, termasuk madrasah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2026. Pernyataan itu diberitakan detikEdu pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Amien menjelaskan bahwa pembahasan kebijakan ini masih memerlukan kajian lebih lanjut oleh tim pakar. Koordinasi antarkementerian juga akan dilakukan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), mengingat kebijakan tersebut menyangkut arah strategis pendidikan nasional.
Menurut Amien, ketentuan penyelenggaraan pendidikan madrasah selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan turunannya. Karena itu, berbagai kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag juga diselaraskan dengan regulasi yang berlaku secara nasional.
Penyelarasan tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain standardisasi kompetensi peserta didik dan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Apabila kebijakan kenaikan kelas mengalami perubahan, penerapannya di madrasah juga perlu mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan serta hasil koordinasi antara kementerian terkait.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun penguatan mekanisme agar kenaikan kelas tidak berlangsung secara otomatis. Pembahasan dan persiapan kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada 2027.
Dalam proses penyusunannya, Kemendikdasmen membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Kesiapan sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua menjadi sejumlah aspek yang diperhitungkan sebelum kebijakan ditetapkan.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, wacana siswa tidak otomatis naik kelas belum menjadi kebijakan final. Penerapannya di sekolah maupun madrasah masih menunggu hasil kajian, koordinasi antarkementerian, dan keputusan resmi pemerintah.
*Bass
|
277x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...