
KEMENAG, MIN 4 TEBO - Kementerian Agama RI membuka penjaringan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2026. Informasi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur GTK Madrasah Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal EMIS GTK pada 21–27 Oktober 2026. Setelah itu, berkas akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh verifikator Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi hingga 29 Oktober 2026.
Sebelum mendaftar, guru perlu memastikan persyaratan utama telah terpenuhi. Calon peserta harus terdaftar aktif mengajar di satuan administrasi pangkalan (satminkal), diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025, serta memiliki ijazah minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG. Guru juga belum mencapai batas usia pensiun per 31 Desember 2026, belum memiliki sertifikat pendidik, dan harus memiliki surat keterangan sehat jasmani.
Pengecekan kelayakan dilakukan otomatis melalui EMIS GTK. Sistem memeriksa status verifikasi ijazah, usia, tanggal mulai tugas (TMT) sebagai pendidik, beban mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu di satminkal, serta riwayat sertifikasi pendidik. Karena itu, guru perlu memastikan data yang tercatat di sistem sudah sesuai kondisi sebenarnya.
Hasil verifikasi tahun ini juga dapat digunakan untuk penetapan kuota PPG Dalam Jabatan pada periode berikutnya. Guru yang dinyatakan lolos verifikasi tetapi belum mendapat pemanggilan pada 2026 dapat diikutsertakan dalam proses tahun selanjutnya tanpa mengulang verifikasi dan validasi.
Dengan waktu pendaftaran yang terbatas, guru madrasah yang memenuhi persyaratan perlu segera memeriksa kelayakan melalui EMIS GTK dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
*Bass
|
578x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...