
KEMENAG, MIN 4 TEBO - Guru madrasah yang memenuhi persyaratan PPG Dalam Jabatan tahun 2026 perlu mencermati alur pendaftaran melalui portal EMIS GTK. Pendaftaran dibuka pada 21–27 Oktober 2026, sedangkan proses verifikasi dan validasi berkas berlangsung hingga 29 Oktober 2026.
Agar proses pengajuan berjalan lancar, berikut tahapan yang perlu diperhatikan.
1. Periksa kelayakan di EMIS GTK
Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan data memenuhi persyaratan yang diperiksa sistem, meliputi status verifikasi ijazah, usia, TMT sebagai pendidik, beban mengajar minimal 6 jam tatap muka di satminkal, serta riwayat sertifikasi pendidik.
2. Pilih bidang studi PPG
Jika dinyatakan memenuhi prasyarat, lanjutkan ke menu pemilihan mata pelajaran. Isi data yang diminta dan pilih bidang studi PPG yang sesuai dengan kualifikasi akademik.
3. Unggah ijazah
Siapkan ijazah S-1/D-IV dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB. Pastikan dokumen terbaca jelas dan bidang studi yang dipilih sesuai dengan ketentuan linearitas resmi.
4. Lengkapi pakta integritas
Unduh pakta integritas yang tersedia pada sistem, cetak dan tanda tangani sesuai ketentuan, kemudian unggah kembali dokumen tersebut.
5. Periksa kembali dan kirim ajuan
Sebelum melakukan konfirmasi, periksa kelengkapan data dan dokumen. Pastikan tidak ada kesalahan pada identitas, ijazah, maupun pilihan bidang studi PPG.
6. Pantau proses verifikasi
Setelah ajuan dikirim, berkas akan diperiksa oleh verifikator dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi. Proses pemeriksaan mencakup keabsahan dokumen dan kesesuaian linearitas ijazah. Ajuan cukup diverifikasi oleh salah satu pihak verifikator.
Guru perlu memperhatikan bahwa pemilihan bidang studi PPG harus mengacu pada daftar linearitas resmi, termasuk kelompok mata pelajaran agama, guru kelas RA, guru kelas MI, serta mata pelajaran umum dan kejuruan.
Pendaftaran dibuka hanya sampai 27 Oktober 2026. Karena itu, guru yang memenuhi persyaratan sebaiknya tidak menunda pemeriksaan data dan pengajuan berkas. Pastikan seluruh tahapan dilakukan melalui portal EMIS GTK sesuai petunjuk resmi Kementerian Agama.
*Bass
|
1363x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...