Sebagaimana Keputusan Menteri Agama Nomor 469 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Ibtidaiyah Negeri;
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Ibtidaiyah Negeri 4 Tebo sebagai berikut:
1. Madrasah Ibtidaiyah Negeri adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan Sekolah Dasar yang bercirikan khas Agama Islam dalam lingkungan Departemen Agama, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Cq. Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum atau Seksi Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid;
2. Madrasah Ibtidaiyah Negeri mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran Agama Islam sekurang-kurangnya 30% sebagai mata pelajaran dasar disamping pendidikan dan pengajaran umum, selama 6 tahun bagi anak-anak yang berumur sekurang-kurangnya 6 tahun.
3. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada angka 2 Madrasah Ibtidaiyah Negeri mempunyai fungsi:
a) Melaksanakan pendidikan tingkat Ibtidaiyah/dasar sesuai dengan kuri-kulum yang berlaku;
b) Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi anak didik;
c) Membina hubungan kerjasama dengan orang tua/wali anak didik;
d) Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga madrasah termasuk perpustakaan dan laboratorium.
4. Susunan organisasi madrasah Ibtidaiyah Negeri terdiri dari:
a. Kepala Madrasah;
b. Petugas Tata Usaha;
c. Guru;
d. Tenaga Bimbingan dan Penyuluhan.
5. Kepala Madrasah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pendidikan di madrasah.
6. Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga madrasah termasuk Perpustakaan dan Laboratorium serta tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Madrasah.
7. Guru-guru mempunyai tugas memberikan pendidikan/pengajaran di sekolah yang meliputi kegiatan mengajar, bimbingan praktek di laboratorium dan bimbingan praktek mengajar.
8. Tenaga Bimbingan dan Penyuluhan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada murid-murid
9. Hal-hal pelaksanaan tugas Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang belum diatur dalam Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...