Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 TEBO


Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID MIN 4 Tebo

A. Tugas PPID MIN 4 Tebo

Sebagai pelaksana keterbukaan informasi publik di lingkungan madrasah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MIN 4 Tebo memiliki tugas untuk memastikan seluruh proses pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun tugas utama PPID MIN 4 Tebo meliputi:

  1. Menyediakan, menyimpan, dan mengamankan informasi publik yang berada di lingkungan MIN 4 Tebo.
  2. Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai standar pelayanan yang berlaku.
  3. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik di tingkat madrasah.
  4. Mengelola proses pendokumentasian, pengarsipan, dan pembaruan data informasi madrasah.
  5. Mendukung penyediaan informasi publik yang mutakhir melalui laman resmi dan kanal informasi madrasah.
  6. Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) yang tersedia di MIN 4 Tebo.
  7. Menetapkan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat dengan persetujuan Kepala Madrasah sebagai Atasan PPID.
  8. Menyampaikan laporan tahunan layanan informasi publik kepada Kepala Madrasah dan mengumumkannya kepada masyarakat.
  9. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, seperti meja layanan dan media komunikasi resmi.

B. Fungsi PPID MIN 4 Tebo

PPID MIN 4 Tebo berfungsi sebagai pelaksana, pengendali, dan pengelola kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah, termasuk:

  1. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi publik.
  2. Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses.
  3. Melakukan pembinaan dan koordinasi internal terhadap unit atau guru yang memiliki data dan dokumen informasi publik.

C. Wewenang PPID MIN 4 Tebo

Dalam menjalankan tugasnya, PPID MIN 4 Tebo memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Menetapkan petugas atau tim pelaksana layanan informasi publik di lingkungan madrasah.
  2. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan, disertai alasan serta penjelasan hak pemohon untuk mengajukan keberatan.
  3. Meminta data atau dokumen yang diperlukan dari unit kerja atau guru yang memiliki informasi terkait.
  4. Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama Kabupaten Tebo dalam hal penyelesaian sengketa atau klarifikasi informasi publik.
  5. Menjamin keamanan, keaslian, dan keberlanjutan data informasi publik yang dikelola oleh madrasah.

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah