Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID MIN 4 Tebo
A. Tugas PPID MIN 4 Tebo
Sebagai pelaksana keterbukaan informasi publik di lingkungan madrasah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MIN 4 Tebo memiliki tugas untuk memastikan seluruh proses pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun tugas utama PPID MIN 4 Tebo meliputi:
- Menyediakan, menyimpan, dan mengamankan informasi publik yang berada di lingkungan MIN 4 Tebo.
- Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai standar pelayanan yang berlaku.
- Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik di tingkat madrasah.
- Mengelola proses pendokumentasian, pengarsipan, dan pembaruan data informasi madrasah.
- Mendukung penyediaan informasi publik yang mutakhir melalui laman resmi dan kanal informasi madrasah.
- Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) yang tersedia di MIN 4 Tebo.
- Menetapkan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat dengan persetujuan Kepala Madrasah sebagai Atasan PPID.
- Menyampaikan laporan tahunan layanan informasi publik kepada Kepala Madrasah dan mengumumkannya kepada masyarakat.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, seperti meja layanan dan media komunikasi resmi.
B. Fungsi PPID MIN 4 Tebo
PPID MIN 4 Tebo berfungsi sebagai pelaksana, pengendali, dan pengelola kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah, termasuk:
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi publik.
- Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses.
- Melakukan pembinaan dan koordinasi internal terhadap unit atau guru yang memiliki data dan dokumen informasi publik.
C. Wewenang PPID MIN 4 Tebo
Dalam menjalankan tugasnya, PPID MIN 4 Tebo memiliki wewenang sebagai berikut:
- Menetapkan petugas atau tim pelaksana layanan informasi publik di lingkungan madrasah.
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan, disertai alasan serta penjelasan hak pemohon untuk mengajukan keberatan.
- Meminta data atau dokumen yang diperlukan dari unit kerja atau guru yang memiliki informasi terkait.
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama Kabupaten Tebo dalam hal penyelesaian sengketa atau klarifikasi informasi publik.
- Menjamin keamanan, keaslian, dan keberlanjutan data informasi publik yang dikelola oleh madrasah.