| No. | Jabatan / Unsur | Keterangan / Tugas Utama | |
|---|---|---|---|
| 1 | Atasan PPID | Kepala Madrasah — bertanggung jawab atas kebijakan umum layanan informasi publik dan pengambilan keputusan akhir atas permohonan informasi. | |
| 2 | PPID Pelaksana | Tata Usaha — melaksanakan kegiatan teknis penyediaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah. | |
| 3 | Petugas Pengumpul Data dan Dokumentasi | Koordinator Kurikulum dan Koordinator Kesiswaan — bertugas menghimpun serta memperbarui data dan dokumen informasi dari bidang akademik dan kesiswaan. | |
| 4 | Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan | Pengelola Kehumasan MIN 4 Tebo — mengelola permintaan informasi, layanan publikasi, serta komunikasi dengan masyarakat atau pemohon informasi. | |
| 5 | Petugas Teknologi Informasi dan Publikasi | Operator Madrasah — bertanggung jawab terhadap pengelolaan informasi digital dan publikasi daring. | |
| 6 | Arsiparis / Petugas Dokumentasi | Staf Administrasi Tata Usaha — menyimpan, mengarsipkan, dan menjaga keamanan dokumen informasi publik. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...