
Selasa, 27 Januari 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Terbitnya serangkaian Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Tahun 2026 membawa perubahan mendasar dalam terminologi atau istilah kependidikan. Pergeseran istilah ini bukan sekadar perubahan kosmetik, melainkan cerminan dari perubahan paradigma pendidikan yang berpusat pada murid dan proses memanusiakan.
Perubahan istilah-istilah kunci tersebut diatur secara tersebar dalam Permendikdasmen Nomor 1, 3, dan 6 Tahun 2026. Berikut adalah penjelasan mengenai sepuluh perubahan istilah utama beserta filosofi yang melatarbelakanginya:
1. Peserta Didik → Murid
Dasar: Permendikdasmen No. 3 & 6 Tahun 2026.
Keterangan: Istilah "murid" dipilih untuk menegaskan subjek pendidikan sebagai individu aktif yang mengalami, memilih, dan bertumbuh, bukan sekadar objek layanan administratif.
2. Kegiatan Pembelajaran → Pengalaman Belajar
Dasar: Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026.
Keterangan: Fokus bergeser dari aktivitas guru ("mengajar") ke apa yang benar-benar dialami, dimaknai, dan dirasakan oleh murid selama proses belajar.
3. Proses Pembelajaran → Proses Memuliakan Murid
Dasar: Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026.
Keterangan: Istilah ini menekankan bahwa esensi pembelajaran adalah menjaga martabat murid, bebas dari segala bentuk kekerasan (fisik, verbal, psikologis, dan struktural).
4. Hasil Belajar → Perkembangan Murid
Dasar: Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026.
Keterangan: Penekanan beralih pada progres dan pertumbuhan setiap individu murid, tidak semata-mata pada capaian akhir berupa angka.
5. Penilaian → Asesmen
Dasar: Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026.
Keterangan: Fungsi evaluasi dipahami sebagai alat untuk memahami dan membantu proses belajar murid, bukan alat untuk menghakimi.
6. Hukuman → Disiplin Positif
Dasar: Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026.
Keterangan: Pendekatan kedisiplinan diarahkan pada pembentukan perilaku, tanggung jawab, dan kesadaran diri, bukan pada pemberian sanksi.
7. Lingkungan Sekolah → Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Dasar: Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026.
Keterangan: Lingkungan tidak lagi dipandang secara fisik semata, tetapi sebagai konstruksi budaya yang terdiri dari nilai, relasi, kebiasaan, dan jaminan rasa aman secara psikologis.
8. Pengajaran → Fasilitasi Belajar
Dasar: Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026.
Keterangan: Peran guru bergeser dari "pengajar" yang menjadi pusat pengetahuan menjadi "fasilitator" yang mendampingi dan menuntun murid menemukan pengetahuan.
9. Kurikulum (dokumen) → Kurikulum sebagai Pengalaman Hidup
Dasar: Implisit dalam Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026.
Keterangan: Kurikulum tidak berhenti pada dokumen dan modul ajar, tetapi harus "hidup" dan terwujud dalam praktik keseharian di sekolah.
10. Pelibatan Orang Tua → Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB)
Dasar: Permendikdasmen No. 3 Tahun 2026.
Keterangan: Keterlibatan diperluas tidak hanya kepada orang tua, tetapi juga masyarakat dan dunia usaha sebagai mitra strategis dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang berkualitas.
Perubahan terminologi ini menjadi kompas baru bagi MIN 4 Tebo dan seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan praktik pembelajaran. Madrasah akan segera mengkaji perubahan ini ke dalam kebijakan, perencanaan, dan kultur belajar sehari-hari, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keislaman yang menjadi landasan.
*Bass
|
374x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...