
Kamis, 19 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Pemerintah secara resmi menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan pada Kamis (12/3) lalu di Jakarta. MIN 4 Tebo menyambut baik kebijakan ini. Pasalnya, sejak semester genap tahun pelajaran 2025/2026, madrasah sudah mulai menerapkan mata pelajaran Coding dan Artificial Intelligence bagi siswa kelas 5 dan 6. Dengan adanya SKB ini, MIN 4 Tebo siap mempedomani rambu-rambu yang ditetapkan agar pemanfaatan teknologi berdampak positif, bukan sebaliknya.
Penetapan SKB 7 Menteri yang diteken oleh Kemendagri, Kemenag, Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemkomdigi, Kemendukbangga/BKKBN, dan KemenPPPA ini merupakan respons atas semakin tingginya paparan teknologi digital bagi remaja. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menegaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk memperkuat perlindungan anak di tengah masifnya ruang digital. Tujuannya bukan menghalangi inovasi, tetapi mengatur mitigasi risiko agar kecerdasan artifisial benar-benar memberdayakan siswa, bukan memperdaya mereka.
Data yang dipaparkan dalam penyusunan SKB menunjukkan bahwa rata-rata waktu layar anak mencapai 7,5 jam per hari, mengakibatkan berkurangnya aktivitas fisik dan meningkatnya gangguan kesehatan mental pada remaja. Pemanfaatan teknologi tanpa literasi yang memadai dikhawatirkan dapat melemahkan aktivitas otak serta mengurangi daya kritis siswa. Oleh karena itu, pemerintah menekankan dua prinsip utama: bijak cerdas berdigital dan menjaga kesejahteraan digital bagi semua.
Di MIN 4 Tebo mata pelajaran Coding dan AI sudah mulai diajarkan kepada siswa kelas 5 dan 6. Dengan terbitnya SKB 7 Menteri ini, maka madrasah memiliki rambu-rambu yang jelas untuk memastikan pembelajaran AI di madrasah tidak hanya mengajarkan keterampilan teknis, tetapi juga etika, keseimbangan, dan penguatan karakter.
SKB ini memuat panduan konkret pemanfaatan teknologi mulai dari jenjang anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan berbasis agama serta jalur nonformal di lingkungan keluarga. Penguatan peran keluarga menjadi faktor paling krusial. Orang tua harus menjadi pendamping aktif yang tidak hanya mengawasi tetapi juga membimbing anak dalam menggunakan teknologi secara sehat.
MIN 4 Tebo berkomitmen untuk mengimplementasikan pedoman ini secara konsisten. Harapannya, siswa tidak hanya melek teknologi, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan antara dunia digital dan interaksi sosial, serta tumbuh menjadi generasi yang tangguh, inovatif, dan berkarakter mulia.
*Bass
|
153x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...