Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 TEBO # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO # MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO JALAN SEPAKU DESA JAYA MULYA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO KODE POS 37553
Diposting Pada: Selasa, 24 Maret 2026

SKB 7 Menteri: Prinsip Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kepentingan Terbaik Jadi Dasar Utama

SKB 7 Menteri: Prinsip Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kepentingan Terbaik Jadi Dasar Utama

Selasa, 24 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 TEBO) - Setiap kebijakan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan harus berangkat dari satu prinsip: kepentingan terbaik bagi anak. Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal menegaskan bahwa pembelajaran dan pemanfaatan teknologi di satuan pendidikan wajib berlandaskan pada prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.

SKB 7 Menteri merumuskan lima prinsip perlindungan anak yang harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan teknologi di satuan pendidikan.

Pertama, kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child). Prinsip ini menjadi dasar dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Artinya, teknologi tidak boleh diterapkan hanya karena tren atau kemudahan, tetapi harus benar-benar mempertimbangkan apa yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Kedua, hak atas rasa aman dan pelindungan dari risiko digital. Anak berhak dilindungi dari paparan konten berbahaya, eksploitasi daring, perundungan daring, pelanggaran privasi, serta praktik komersial digital yang membahayakan. Prinsip ini mengingatkan bahwa ruang digital bukanlah kawasan tanpa aturan; negara hadir untuk melindungi anak dari ancaman yang mungkin timbul.

Ketiga, hak atas pendidikan yang bermartabat dan bebas dari kekerasan, baik fisik maupun digital. Sekolah dan madrasah harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya di dunia nyata tetapi juga di dunia maya. Kekerasan digital, seperti perundungan daring atau pelecehan, tidak boleh ditoleransi.

Keempat, partisipasi anak dalam pembelajaran digital secara bermakna. Anak tidak boleh hanya menjadi objek penerima teknologi. Pendapat, kebutuhan, dan tingkat kedewasaan mereka harus diperhatikan agar pembelajaran digital benar-benar memberdayakan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.

Kelima, hak atas akses terhadap mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, ramah anak, responsif gender, dan mudah diakses. Jika anak mengalami kekerasan, eksploitasi, atau penyalahgunaan di ruang digital, mereka berhak mendapatkan pemulihan yang komprehensif. Mekanisme pengaduan yang ramah anak menjadi jaminan bahwa suara mereka didengar dan dilindungi.

SKB ini mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam kegiatan pembelajaran dilakukan secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab, serta disesuaikan dengan usia dan tahapan perkembangan peserta didik.

Bagi madrasah seperti MIN 4 Tebo, prinsip-prinsip ini menjadi kompas dalam merancang pembelajaran Coding dan AI. Teknologi bukan sekadar alat, tetapi harus dikelola dengan kesadaran bahwa anak adalah subjek yang dilindungi, diberdayakan, dan didengarkan.

Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697

*Bass

 


150x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. P5RA Mendesain Kelasi Literat, Siswa Kelas 5B Membuat Poster Siklus Air Untuk Dipajang 45x dibaca
  2. MIN 4 Tebo Siapkan Program Khusus Tindaklanjuti SEB Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M 200x dibaca
  3. Suasana Hening Menyelimuti MIN 4 Tebo Selama Pelaksanaan ASAS 254x dibaca
  4. Bukti Semangat Berkarya Siswa MIN 4 Tebo Hiasi Galeri Perpisahan PPLK 60x dibaca
  5. Kepala MIN 4 Tebo Hadiri Rapat Teknis Penempatan CPNS dan PPPK 47x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 4 TEBO

Mars Madrasah