
Rabu, 25 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Di tengah derasnya arus informasi digital, nilai-nilai keagamaan menjadi benteng utama bagi anak dalam menyikapi berbagai konten dan interaksi di dunia maya. Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal menempatkan bina keagamaan sebagai fondasi perilaku beretika di ruang digital. Bagi madrasah seperti MIN 4 Tebo, ini bukan sekadar kebijakan, tetapi penguatan atas praktik yang telah lama dijalankan.
SKB 7 Menteri mendefinisikan bina keagamaan sebagai rangkaian kegiatan pembinaan nilai, adab, akhlak, dan praktik keagamaan peserta didik secara terarah dan berkelanjutan, termasuk penguatan moderasi beragama. Bina keagamaan menjadi penguatan bagi keluarga dalam mendampingi anak memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.
Tujuan dari bina keagamaan ini dirumuskan menjadi empat poin strategis:
Pertama, menanamkan adab bermedia: santun berkomunikasi, tidak menyebar hoaks atau fitnah, tidak melakukan perundungan, serta menghormati perbedaan. Nilai-nilai ini menjadi bekal utama bagi anak dalam berinteraksi di ruang digital yang kerap tanpa batas.
Kedua, memperkuat ketahanan moral peserta didik dari paparan konten negatif, seperti pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, ekstremisme, hingga penipuan daring. Dengan fondasi keagamaan yang kuat, anak memiliki filter internal untuk menyaring konten yang tidak sesuai.
Ketiga, menguatkan moderasi beragama dan harmoni sosial melalui literasi keagamaan yang damai, inklusif, dan menghargai keberagaman. Di tengah gempuran konten yang memecah belah, pendidikan agama menjadi perekat persatuan.
Keempat, mendorong integritas dan tanggung jawab, termasuk kejujuran akademik dalam penggunaan kecerdasan artifisial. Prinsip ini menjadi sangat relevan mengingat maraknya penggunaan AI untuk menyelesaikan tugas tanpa proses belajar yang autentik.
Ruang lingkup bina keagamaan yang terintegrasi dengan digital meliputi empat hal: pembiasaan nilai-nilai keagamaan dalam kegiatan belajar dan keseharian satuan pendidikan; kurasi dan produksi konten pembinaan keagamaan yang ramah anak, aman, dan sesuai jenjang; penguatan peran pendidik, tokoh atau penyuluh, dan orang tua sebagai pendamping perilaku digital anak; serta penguatan layanan dukungan seperti bimbingan rohani dan konseling bagi peserta didik yang mengalami tekanan psikologis, perundungan, atau paparan konten berisiko.
Bagi MIN 4 Tebo, yang telah memiliki pembiasaan program keagamaan sehari-hari, amanat SKB 7 Menteri tentang bina keagamaan ini menjadi penguatan. Nilai-nilai adab, moderasi, dan integritas yang ditanamkan melalui kegiatan keagamaan sehari-hari adalah fondasi yang membuat anak-anak madrasah tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga beretika di ruang digital.
Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697
*Bass
|
176x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...