
Kamis, 26 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal merinci peran Kemendikdasmen dalam memastikan teknologi digunakan secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab, selaras dengan prinsip perlindungan anak dan tujuan pendidikan nasional.
Kemendikdasmen memiliki mandat untuk menyelenggarakan pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peran utama kementerian ini dirumuskan dalam lima poin strategis.
Pertama, melakukan sosialisasi kebijakan dalam SKB 7 Menteri kepada satuan pendidikan di jenjang yang menjadi kewenangannya melalui forum resmi Kemendikdasmen. Sosialisasi ini penting agar seluruh sekolah dan madrasah memahami arah kebijakan nasional.
Kedua, memfasilitasi integrasi pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial ke dalam dokumen kurikulum dan perencanaan pembelajaran satuan pendidikan. Artinya, kebijakan ini tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari kurikulum dan rencana pembelajaran yang telah ada.
Ketiga, menyusun kerangka kompetensi literasi digital dan kecerdasan artifisial bagi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai jenjang pendidikan. Kerangka ini menjadi acuan bagi guru dan staf sekolah dalam mengembangkan kemampuan mereka di bidang digital.
Keempat, menyelenggarakan pelatihan, lokakarya, dan atau pembelajaran daring bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Materi yang diberikan mencakup literasi digital, pedagogi berbasis teknologi, etika dan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran, serta penerapan keamanan dan perlindungan anak di ruang digital. Pelatihan ini dapat dilakukan melalui kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil atau mitra strategis lainnya.
Kelima, mewajibkan pelaporan berkala dari satuan pendidikan di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah terkait implementasi, capaian, dan tantangan SKB 7 Menteri. Pelaporan ini menjadi instrumen evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Bagi madrasah seperti MIN 4 Tebo, peran Kemendikdasmen ini melengkapi peran Kementerian Agama. Dengan adanya kerangka kompetensi dan pelatihan yang disediakan, para guru dapat lebih siap dalam mengajarkan Coding dan AI, sementara kurikulum yang terintegrasi memastikan pembelajaran tetap selaras dengan tujuan pendidikan nasional dan perlindungan anak.
Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697
*Bass
|
150x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...