
Kamis, 26 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Ruang digital yang aman, sehat, dan inklusif bagi anak dan peserta didik menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal memberikan mandat kepada Kementerian Komdigi untuk memfasilitasi terciptanya ekosistem digital yang melindungi anak dari konten negatif, memperkuat pengawasan, serta memastikan kepatuhan platform digital terhadap perlindungan anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki mandat untuk memfasilitasi terselenggaranya ruang digital yang aman, sehat, dan inklusif bagi anak dan peserta didik serta pihak-pihak terkait. Peran utama kementerian ini dirumuskan dalam tujuh poin.
Pertama, menyusun kebijakan dan pedoman teknis untuk mendukung terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan inklusif bagi peserta didik, pendidik, dan keluarga, termasuk standar minimum keamanan platform yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Kedua, memperkuat mekanisme pengawasan dan penanganan konten negatif di ruang digital yang berdampak pada anak, termasuk konten kekerasan, pornografi, eksploitasi seksual daring, perundungan daring, perjudian daring, serta misinformasi.
Ketiga, meningkatkan kapasitas sistem moderasi konten melalui koordinasi dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan penerapan kebijakan moderasi yang responsif terhadap perlindungan anak dan penguatan kewajiban notice and take down atas konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, memfasilitasi kampanye nasional literasi digital yang menekankan keamanan digital, etika kecerdasan artifisial, dan pelindungan data pribadi.
Kelima, menyelaraskan program literasi digital dan pengembangan talenta digital dengan kementerian/lembaga terkait agar selaras dengan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di satuan pendidikan.
Keenam, melakukan pemantauan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap kewajiban moderasi konten, perlindungan anak di ruang digital, dan pelindungan data pribadi dalam pemanfaatan platform pembelajaran digital dan kecerdasan artifisial.
Ketujuh, melakukan pemutusan akses atau perintah penanganan konten yang melanggar hukum.
Peran Kementerian Komdigi ini menjadi benteng terakhir perlindungan anak di ruang digital. Dengan kebijakan pengawasan yang kuat dan kolaborasi lintas kementerian, diharapkan platform digital yang digunakan dalam pembelajaran dapat menjadi sarana yang aman, sehingga anak-anak dapat belajar dan berkembang tanpa terpapar risiko digital yang membahayakan.
Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697
*Bass
|
226x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...