
Jumat, 27 Maret 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Di era di mana anak-anak tumbuh bersama gawai, keluarga tidak bisa lagi hanya berperan sebagai pengawas pasif. Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal memberikan mandat khusus kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai benteng utama dalam mendampingi anak memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara aman, etis, dan bertanggung jawab.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN memiliki mandat untuk memperkuat fungsi keluarga dalam mendampingi anak dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di lingkungan keluarga. Penguatan ini dilakukan melalui kebijakan dan program pembangunan keluarga yang terarah dan berkelanjutan.
Peran utama kementerian ini dirumuskan dalam lima poin strategis.
Pertama, menyusun kebijakan dan program penguatan fungsi keluarga yang mendukung kemampuan orang tua atau wali dalam membimbing, memantau, dan mengarahkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial oleh anak di lingkungan rumah. Kebijakan ini penting karena pendampingan yang efektif dimulai dari pemahaman orang tua yang memadai.
Kedua, mengembangkan modul edukasi bagi orang tua atau wali tentang pengasuhan di era digital. Modul ini mencakup materi tentang pengawasan penggunaan gawai, literasi kecerdasan artifisial, serta manajemen risiko digital. Dengan modul yang terstruktur, orang tua memiliki panduan praktis dalam mendampingi anak.
Ketiga, menyelenggarakan program pelatihan dan pendampingan bagi keluarga melalui penyuluh keluarga, kader, dan atau mitra strategis lainnya. Program ini memastikan bahwa materi edukasi tidak hanya sampai sebagai dokumen, tetapi benar-benar dipraktikkan oleh keluarga.
Keempat, mengoordinasikan dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk memastikan integrasi penguatan kapasitas keluarga dalam implementasi SKB ini. Koordinasi lintas sektor juga mendorong sinergi antara satuan pendidikan dan keluarga dalam mendukung perilaku digital anak yang etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab.
Kelima, mendorong inovasi dan kelincahan program penguatan kapasitas keluarga dalam pendampingan digital anak. Hal ini dilakukan melalui materi literasi yang mutakhir, model layanan yang adaptif, dan pembaruan modul berbasis dinamika risiko digital terkini.
Bagi MIN 4 Tebo, peran Kementerian Kependudukan dan BKKBN ini menjadi pelengkap penting. Ketika madrasah mengajarkan Coding dan AI, di rumah orang tua memiliki bekal untuk mendampingi. Kolaborasi antara satuan pendidikan dan keluarga yang kuat menjadi kunci agar anak-anak tidak hanya cakap digital, tetapi juga aman dan beretika dalam menggunakan teknologi.
Link unduh dokumen lengkap:
https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1697
*Bass
|
83x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...