
Minggu, 12 April 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN), pengawas ruang memiliki peran krusial untuk menjaga integritas ujian. Berdasarkan Kepmendikdasmen RI Nomor 56 Tahun 2026, berikut adalah tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap pengawas ruang.
Tata Tertib Pengawas Ruang
a. menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
b. wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
c. wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN;
d. wajib hadir pada aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes;
e. wajib berpakaian rapi dan sopan;
f. memastikan antara foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dengan wajah peserta sudah sesuai;
g. mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
h. mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan;
i. dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas;
j. wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung;
k. dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video;
l. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA dan AN, seperti:
1. tidak merokok di ruang TKA dan AN;
2. tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, selain alat atau piranti yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang;
3. tidak mengobrol; dan/atau
4. tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA dan AN;
5. tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA dan AN selain peserta;
6. tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;
7. menjaga kerahasiaan; dan
8. tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
m. membacakan tata tertib peserta TKA dan AN;
n. mengedarkan daftar hadir kepada peserta TKA dan AN;
o. memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan tes berlangsung;
p. memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib; dan
q. wajib menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.
Pada pelaksanaan TKA dan AN pada 22-23 April mendatang, baik pengawas dari MIN 4 Tebo yang bertindak sebagai pengawas silang di MIS Nurul Haq maupun pengawas dari madrasah lain yang akan bertugas di MIN 4 Tebo diharapkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta memastikan kelancaran pelaksanaan TKA dan AN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*Bass
|
280x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...