Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 TEBO # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO # MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO JALAN SEPAKU DESA JAYA MULYA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO KODE POS 37553
Diposting Pada: Jumat, 08 Mei 2026

Alih Status Kepemilikan Tanah Ditindaklanjuti, Bakeuda Tebo Didampingi Kagara Zawa Kemenag Tebo Verifikasi di MIN 4 Tebo

Alih Status Kepemilikan Tanah Ditindaklanjuti, Bakeuda Tebo Didampingi Kagara Zawa Kemenag Tebo Verifikasi di MIN 4 Tebo

Jumat, 8 Mei 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Pukul 10.00 WIB, rombongan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, didampingi Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Kagara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo, hadir di MIN 4 Tebo. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi. Rombongan tersebut datang dalam rangka verifikasi proses alih status aset tanah madrasah dari kepemilikan pemerintah daerah Kabupaten Tebo menjadi milik Kementerian Agama.

MIN 4 Tebo selama ini menghadapi kendala dalam pengembangan infrastruktur karena status tanah yang masih menjadi aset pemerintah daerah. Untuk mendapatkan bantuan pembangunan, terutama gedung baru, dari Kementerian Agama, madrasah harus memenuhi salah satu persyaratan wajib yaitu kepemilikan tanah yang jelas atas nama Kementerian Agama.

Proses alih status kepemilikan tanah ini telah dimulai sejak beberapa bulan sebelumnya. Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo bahkan telah melakukan pengukuran tanah. Pada kunjungan hari ini, rombongan Bakeuda dan Gara Zawa Kemenag Tebo meminta sejumlah dokumen pendukung, seperti SK penegerian madrasah, profil madrasah, data ukuran tanah sesuai surat ukur BPN, serta administrasi penunjang lainnya. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk sidang pengalihan status tanah. Tim verifikasi tampak memeriksa kelengkapan dokumen dengan teliti.

Suhaimi menyampaikan bahwa madrasah telah berupaya memproses alih status ini sejak tahun lalu. “Hampir setiap tahun, kendala yang kami hadapi dalam pembangunan adalah status tanah. Karena tanah masih milik pemda, kami tidak bisa mengajukan bantuan pembangunan ke Kemenag. Akhirnya banyak pembangunan yang dilakukan secara swadaya,” jelasnya. Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai harapan.

Menurut rencana, setelah verifikasi ini, akan dilanjutkan dengan sidang alih status yang melibatkan berbagai pihak. Jika berhasil, MIN 4 Tebo akan memiliki aset tanah yang sah atas nama Kementerian Agama, sehingga ke depan madrasah dapat mengajukan bantuan pembangunan gedung baru tanpa terkendala masalah kepemilikan tanah.

Proses alih status aset tanah MIN 4 Tebo memasuki tahap verifikasi. Semua dokumen yang diperlukan telah diserahkan. MIN 4 Tebo berharap pengalihan status dapat segera dilaksanakan dan memberikan hasil yang sesuai harapan madrasah.

*Bass

 


88x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Pembiasaan Shalat Dhuha: Upaya Tanamkan Konsistensi Beribadah Siswa 343x dibaca
  2. Pesan Isra Mikraj di MIN 4 Tebo: Menanam, Merawat, dan Memanen Kebaikan Menuju Ramadhan 390x dibaca
  3. Pendekatan Berbeda Belajar Teks Deskripsi di Kelas 5B MIN 4 Tebo: Menulis Dulu, Belajar Struktur Kemudian 309x dibaca
  4. Bukti Semangat Berkarya Siswa MIN 4 Tebo Hiasi Galeri Perpisahan PPLK 94x dibaca
  5. Rapat Kenaikan Kelas Digelar, Semua Siswa Naik Tingkat 84x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 4 TEBO

Mars Madrasah