Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 TEBO # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO # MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO JALAN SEPAKU DESA JAYA MULYA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO KODE POS 37553
Diposting Pada: Jumat, 08 Mei 2026

Alih Status Kepemilikan Tanah Ditindaklanjuti, Bakeuda Tebo Didampingi Kagara Zawa Kemenag Tebo Verifikasi di MIN 4 Tebo

Alih Status Kepemilikan Tanah Ditindaklanjuti, Bakeuda Tebo Didampingi Kagara Zawa Kemenag Tebo Verifikasi di MIN 4 Tebo

Jumat, 8 Mei 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Pukul 10.00 WIB, rombongan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, didampingi Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Kagara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo, hadir di MIN 4 Tebo. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi. Rombongan tersebut datang dalam rangka verifikasi proses alih status aset tanah madrasah dari kepemilikan pemerintah daerah Kabupaten Tebo menjadi milik Kementerian Agama.

MIN 4 Tebo selama ini menghadapi kendala dalam pengembangan infrastruktur karena status tanah yang masih menjadi aset pemerintah daerah. Untuk mendapatkan bantuan pembangunan, terutama gedung baru, dari Kementerian Agama, madrasah harus memenuhi salah satu persyaratan wajib yaitu kepemilikan tanah yang jelas atas nama Kementerian Agama.

Proses alih status kepemilikan tanah ini telah dimulai sejak beberapa bulan sebelumnya. Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo bahkan telah melakukan pengukuran tanah. Pada kunjungan hari ini, rombongan Bakeuda dan Gara Zawa Kemenag Tebo meminta sejumlah dokumen pendukung, seperti SK penegerian madrasah, profil madrasah, data ukuran tanah sesuai surat ukur BPN, serta administrasi penunjang lainnya. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk sidang pengalihan status tanah. Tim verifikasi tampak memeriksa kelengkapan dokumen dengan teliti.

Suhaimi menyampaikan bahwa madrasah telah berupaya memproses alih status ini sejak tahun lalu. “Hampir setiap tahun, kendala yang kami hadapi dalam pembangunan adalah status tanah. Karena tanah masih milik pemda, kami tidak bisa mengajukan bantuan pembangunan ke Kemenag. Akhirnya banyak pembangunan yang dilakukan secara swadaya,” jelasnya. Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai harapan.

Menurut rencana, setelah verifikasi ini, akan dilanjutkan dengan sidang alih status yang melibatkan berbagai pihak. Jika berhasil, MIN 4 Tebo akan memiliki aset tanah yang sah atas nama Kementerian Agama, sehingga ke depan madrasah dapat mengajukan bantuan pembangunan gedung baru tanpa terkendala masalah kepemilikan tanah.

Proses alih status aset tanah MIN 4 Tebo memasuki tahap verifikasi. Semua dokumen yang diperlukan telah diserahkan. MIN 4 Tebo berharap pengalihan status dapat segera dilaksanakan dan memberikan hasil yang sesuai harapan madrasah.

*Bass

 


58x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Satu Arah, Guru MIN 4 Tebo Kompak Ikuti Pelatihan Literasi di MOOC Pintar 161x dibaca
  2. Kelas 4B MIN 4 Tebo Laksanakan Asesmen Sumatif Tengah Semester Akidah Akhlak 58x dibaca
  3. Kepala Madrasah dan Ketua DWP MIN 4 Tebo Bersiap Ikuti Rangkaian HAB ke-80 Kanwil Kemenag Jambi 128x dibaca
  4. Belajar Pecahan dengan Games Buat Pembelajaran Matematika di Kelas 5B MIN 4 Tebo Makin Menyenangkan 284x dibaca
  5. SKB 7 Menteri: Enam Prinsip Penggunaan AI di Sekolah/Madrasah 146x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 4 TEBO

Mars Madrasah