
Rabu, 13 Mei 2026
Rimbo Bujang (MIN 4 Tebo) - Kementerian Agama mendorong santri pondok pesantren, siswa madrasah, serta peserta didik pada sekolah keagamaan lintas agama masuk dalam prioritas perluasan perlindungan sosial nasional. Hal ini dilakukan melalui program digitalisasi bantuan sosial dan integrasi data lintas kementerian. Target tahun 2026, Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama mencapai 2.607.195 peserta didik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp2,08 triliun.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Perluasan Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial dan Kartu Usaha di Jakarta (11/5) menyatakan bahwa Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kartu Kesejahteraan, Kartu Usaha Afirmatif, dan Kartu Usaha Produktif. Menurutnya, perluasan digitalisasi bansos memiliki urgensi khusus pada sektor pendidikan keagamaan yang selama ini menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.
Saat ini, tata kelola PIP di lingkungan Kemenag telah berbasis digital melalui Sistem Informasi PIP Madrasah (SIPMA) dan Education Management Information System (EMIS) yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag. Menag juga menegaskan kesiapan Kemenag mendukung integrasi data PIP ke dalam Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bantuan pendidikan lebih tepat sasaran sekaligus meminimalkan kesalahan data penerima bantuan.
Selain bantuan pendidikan, Kemenag juga mendorong penguatan program pemberdayaan ekonomi melalui Kartu Usaha Afirmatif bagi masyarakat miskin dan rentan. Menag menyebut Kemenag memiliki ekosistem akar rumput yang luas, termasuk sekitar 50 ribu penyuluh agama dan pengelola lembaga keagamaan yang dapat dilibatkan dalam proses pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, bantuan sosial harus diarahkan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga membuka akses penguatan usaha agar keluarga penerima manfaat mampu mandiri secara ekonomi.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa salah satu kesepakatan RTM adalah Bappenas, Kemensos, Kemenkes, Kemenag, dan Kemendikdasmen akan mengembangkan skema rujukan bagi penerima PKH sembako yang layak mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) dan PBI-JKN. Kesepakatan ini dinilai menjadi langkah awal penguatan integrasi layanan perlindungan sosial nasional bagi masyarakat miskin dan rentan, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan.
MIN 4 Tebo sendiri telah memiliki beberapa siswa yang terdata sebagai penerima PIP. Dengan adanya digitalisasi dan integrasi data lintas kementerian, diharapkan proses verifikasi dan pencairan bantuan menjadi lebih cepat dan akurat. Madrasah juga siap mendukung jika nantinya ada mekanisme pendaftaran mandiri melalui portal yang menggunakan autentikasi biometrik, sebagaimana disampaikan oleh Menag.
Target 2,6 juta penerima PIP dari lingkungan Kemenag menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa madrasah dan santri. Digitalisasi bansos diharapkan mengurangi kendala administratif dan memastikan bantuan tepat sasaran. MIN 4 Tebo akan terus memantau perkembangan kebijakan ini untuk kepentingan siswa yang membutuhkan.
*Bass
|
83x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...