Selamat Datang di Website Resmi MIN 4 TEBO # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO # MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 4 TEBO JALAN SEPAKU DESA JAYA MULYA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO KODE POS 37553
Diposting Pada: Selasa, 09 Juni 2026

MIN 4 Tebo Siap Implementasikan SE Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler, Ketentuan Dirumuskan dalam Tata Tertib Baru

MIN 4 Tebo Siap Implementasikan SE Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler, Ketentuan Dirumuskan dalam Tata Tertib Baru

Selasa, 9 Juni 2026
KEMENAG, MIN 4 TEBO — MIN 4 Tebo menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di Lingkungan Madrasah Jenjang MI, MTs, dan MA Negeri dan Swasta di Provinsi Jambi. Sebenarnya tidak ada kebijakan baru yang harus diadaptasi secara signifikan, karena selama ini madrasah juga sudah menerapkan kebijakan tidak ada siswa yang membawa handphone. Namun, ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini akan dirumuskan menjadi tata tertib yang rencananya akan mulai direalisasikan pada awal tahun ajaran baru.

Surat Edaran tersebut selaras dengan berbagai peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Madrasah Formal; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Madrasah; serta Instruksi Gubernur Jambi Nomor 8/INGUB/DISDIK-1.5/2025 tentang Larangan Membawa Telepon Seluler Bagi Peserta Didik SMA/SMK/SLB di Lingkungan Madrasah. Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam surat edaran dan sebagian poin pentingnya akan dirumuskan ke dalam tata tertib madrasah:

1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab;
2. Kepala Madrasah diminta menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan Madrasah jenjang MI, MTs dan MA Negeri/Swasta di Provinsi Jambi, yaitu:
a. melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan Madrasah;
b. melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung;
c. satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama pembatasan penggunaan di lingkungan Madrasah;
d. menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid;
e. mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid;
f. menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah;
g. membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas;
h. kebijakan dimuat dalam tata tertib sekolah, dan
i. memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini.
3. Kepala Madrasah, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan Madrasah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran;
4. Kebijakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat dikecualikan jika penggunaan Telepon Selular (Handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Madrasah;
5. Pengawas Madrasah agar berkoordinasi dengan Kepala Madrasah dalam pelaksanaan kebijakan ini, dengan tugas utama yaitu:
a. Mengawal, memantau, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan;
b. membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.

Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi, menyatakan bahwa madrasah akan segera membentuk tim untuk merumuskan tata tertib berdasarkan surat edaran ini. “Selama ini sudah tidak ada siswa yang membawa HP. Dengan adanya SE ini, kita akan buat aturan yang lebih jelas dan sanksi yang tegas,” ujarnya. Sosialisasi kepada orang tua akan dilakukan melalui publikasi media sosial maupun website madrasah.

Pembatasan penggunaan handphone di lingkungan madrasah bertujuan untuk meningkatkan fokus belajar dan melindungi siswa dari dampak negatif. MIN 4 Tebo siap mengimplementasikan kebijakan ini secara bertahap dan konsisten.

*Bass

 


39x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Februari 2026 MIN 4 Tebo Mulai Terima Program Makan Bergizi Gratis untuk Seluruh Siswa dan GTK 336x dibaca
  2. Pesan Untuk Petugas Upacara Senin Pagi di MIN 4 Tebo 89x dibaca
  3. Senam Setiap Sabtu Pagi di MIN 4 Tebo Jadi Penyemangat Akhir Pekan 65x dibaca
  4. MIN 4 Tebo Pekuat Kekeluargaan Melalui Buka Puasa Bersama 91x dibaca
  5. Empat Siswa Kelas 3B MIN 4 Tebo Jalani Remedial Bahasa Indonesia, Wali Kelas Beri Pengarahan Khusus 30x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 4 TEBO

Mars Madrasah