
Minggu, 21 Juni 2026
KEMENAG, MIN 4 TEBO — Memasuki masa libur semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, guru dan tenaga kependidikan MIN 4 Tebo mempedomani ketentuan libur yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah serta Surat Edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo.
Berdasarkan KMA 1367 Tahun 2022 Bab IV tentang Hari Libur, guru madrasah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan/Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. Dalam menetapkan Hari Libur Kalender Pendidikan, Kepala Kanwil mengacu pada Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Pemerintah Daerah.
Surat Edaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Nomor B-2707/Kw.05.2/1/PP.00/06/2026 tanggal 17 Juni 2026 mengatur bahwa libur pembelajaran semester genap berlangsung dari tanggal 22 Juni hingga 11 Juli 2026. Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2026. Penerimaan rapor untuk madrasah dengan 6 hari kerja telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2026.
Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi, menyampaikan bahwa selama libur semester, guru dan siswa libur, namun Kepala Madrasah dan staf Tata Usaha tetap masuk untuk menjalankan tugas administrasi. Ia juga mengingatkan para guru untuk memanfaatkan waktu libur secara efektif, antara lain dengan menyusun persiapan program pembelajaran untuk tahun ajaran 2026/2027.
Dengan berpedoman pada KMA 1367 Tahun 2022 dan surat edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, MIN 4 Tebo memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan menjalani masa libur semester sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga masa libur ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memulihkan energi dan mempersiapkan tahun ajaran baru.
*Bass
|
562x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...