
KEMENAG, MIN 4 TEBO - Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 9 Oktober 2026 mendatangkan perhatian khusus di kalangan pendidik madrasah, termasuk di MIN 4 Tebo. Isu mengenai kewajiban kepesertaan bagi Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Guru Seni menjadi salah satu hal yang banyak dipertanyakan. Berdasarkan acuan dokumen resmi serta informasi mekanisme teknis yang beredar, kedua mata pelajaran tersebut saat ini memang tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar mata pelajaran yang diuji.
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: B-86/Dt.I.II/KP.02/09/2026 tertanggal 15 September 2026, ketentuan resmi pelaksanaan AKGTK 2026 mengatur beberapa hal mendasar:
* Sasaran Peserta Wajib:
Asesmen diperuntukkan bagi guru, kepala madrasah, pengawas, tenaga perpustakaan, dan tenaga laboratorium berpendidikan minimal D4/S1 yang terdaftar aktif di EMISGTK.
* Kriteria Mata Pelajaran:
Guru madrasah yang wajib mengikuti AKGTK 2026 adalah mereka yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas (Literasi, Numerasi, Sains), Rumpun PAI (Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, Bahasa Arab), STEM (Matematika, IPA, Fisika, Kimia), serta Mapel UMUM (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPS, Biologi, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sejarah). Mata pelajaran PJOK dan Seni tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Sementara itu, merujuk pada penjelasan teknis mekanisme plotting mata pelajaran yang diperoleh melalui saluran WhatsApp Muhammad Yasin, penentuan kriteria peserta diatur dengan ketentuan berikut:
1. Jenjang MTs/MA
a. Guru Mapel Bersertifikasi
- Menggunakan data mata pelajaran yang linier dengan sertifikasi dengan JTM terbesar pada jenjang MTs/MA.
- Jika terdapat kesamaan antara mata pelajaran yang diampu dengan mapel sertifikasi, maka memprioritaskan mapel yang sama.
b. Guru Non-Sertifikasi
- Mengacu pada data ijazah yang dimiliki pada jenjang MTs/MA.
- Jika terdapat ijazah yang linier dengan mata pelajaran, maka menggunakan mata pelajaran berdasarkan ijazah tersebut.
- Jika tidak terdapat ijazah yang linier, maka menggunakan *mapel dengan JTM terbesar* pada jenjang MTs/MA.
2. Jenjang MI – Guru Kelas
- Guru yang mengajar mata pelajaran umum pada jenjang MI akan diplot sebagai Guru Kelas dengan mempertimbangkan linieritas ijazah dan/atau sertifikasi.
- Mapel yang tetap diplot sebagai Guru Mapel:
Jika ijazah atau sertifikasi linear dengan mapel yang diajarkan, maka tetap diplot sebagai Guru Mapel untuk:
- Bahasa Arab
- SKI
- Akidah Akhlak
- Al-Qur'an Hadis
- Fikih
- Bahasa Inggris
- Mapel yang diplot sebagai Guru Kelas:
Untuk guru yang mengajar mata pelajaran berikut, apabila sertifikasi/ijazah tidak linear dengan mata pelajaran tersebut, maka diplot sebagai Guru Kelas:
- Matematika
- Pancasila/PPKn
- Bahasa Indonesia
- IPA
- IPS
Pemetaan dari kedua sumber informasi tersebut mengonfirmasi bahwa Guru PJOK dan Guru Seni untuk saat ini tidak masuk dalam daftar wajib peserta AKGTK 2026. Penjelasan ini memberikan kepastian awal bagi para pendidik dalam mempersiapkan diri menghadapi agenda asesmen mendatang.
Namun demikian, MIN 4 Tebo mengimbau seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk tetap memantau perkembangan informasi terbaru melalui akun EMIS-GTK masing-masing.
Pemantauan secara berkala penting dilakukan guna mengantisipasi apabila terdapat penyesuaian kebijakan atau pembaruan teknis lebih lanjut dari Direktorat GTK Madrasah Kemenag RI.
*Bass
|
353x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...